Connect with us

Hukum

Kasus Korupsi Lurah Bohol Hanya Dihukum 1 Tahun, Jaksa Akhirnya Banding

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan hukuman 1 tahun penjara terhadap Margana, Lurah Bohol yang terbukti melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang kemudian menjadi alasan JPU dalam mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindal Pidana Korupsi. Adapun pertimbangannya yakni vonis yang dijatuhkan oleh hakim jauh di bawah tuntutan JPU.

Dimana putusan yang diberikan tidak sampai 2/3 dari tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa Margana tidak dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal menurut JPU terdakwa juga ikut menikmati uang yang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol yang menjadi bancakan para pamong hingga menyebabkan adanya kerugian negara.

“Kami tidak sependapat dimana dalam pertimbangannya hakim memutuskan terhadap uang yang sudah dikembalikan kemudian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada terdakwa Margana. Sebagaimana dalam pasal 4 uu tipikor dijelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” jelas Alfian, Rabu, (18/03/2026) saat dikonfirmasi.

Pengajuan berkas banding pun telah dilakukan. Pihaknya juga telah berkoordinasi mengenai hal tersebut. Menurutnya, Margana sendiri saat ini telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan gmterhitung dari awal ditahan pada 14 November 2025 silam.

“Kemarin (17/03) kami tanyakan masih diproses di pengadilan,” sambungnya.

Disinggung mengenai putusan hakim terhadap Carik Bohol yang divonis 3 tahun penjara, Alfian mengatakan jika pihaknya kemungkinan besar akan menerima putusan majelsi hakim. Meski demikian, masa atau waktu pikir-pikir masih sampai tanggal 25 dikarenakan hari ketujuh pikir-pikir jatuh pada hari libur nasional.

Berita Lainnya  Cemburu Istri Diajak Ketemu di Luar Rumah, Pria Ini Aniaya Temannya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 12 Maret 2026 lalu, Pengadilan Tipikor DIY memvonis Margana, Lurah non aktif Bohol terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa Bohol. Margana terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Lurah dalam pemanfaatan dana desa dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan lamanya pidana.

“Terdakwa tetap ditahan dan dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” kata Alfian.

Menurutnya, yang meringankan Margana dalam putusan ini adalah yang bersangkutan dianggap lalai sebagai Lurah. Sehingga terjadi penggunaan uang-uang uang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol oleb pamong Kalurahan Bohol.

“Sementara terdakwa Margana sendiri menurut hakim tidak banyak menikmati penggunaan uang-uang yang berasal dari keuangan kalurahan melainkan dia lebih kepada lalai dan tidak tegas terhadap perangkat-perangkat kalurahan,” kata dia.

Sementara putusan terhadap Kelik Istanto yakni menyatakan tidak terbukti dakwaan primair (pasal 2 UU Tipikor), membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa terbukti dakwaan subsidair pasal 3.

Berita Lainnya  Buntut Aduan Mantan Staf, Ketua Bawaslu Gunungkidul Dicopot Dari Jabatannya

Kemudian Kelik Istanto dijatuhi pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 114.201.961. Apabila dalam 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka akan dilakukan prnyitaan harta bendanya oleh Jaksa.

Jika harta benda yang dimaksud tidak mencukupi uang prngganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan lamanya pidana.

“Yang memberatkan Kelik adalah belum dan tidak mengembalikan sama sekali uang yang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya,” sambung dia.

Alfian menambahkan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang yang digunakan oleh Kelik Istanto sebesar Rp 150 juta. Namun dalam persidangan, hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Hakim berpendapat bahwa dana desa yang dinikmati oleh Kelik Istanto sebesar Rp 114 juta.

Berita Lainnya  Pelaku Spesialis Nyolong Berhasil Dibekuk, Dia Warga Indramayu

Dalam perkara ini, dana desa yamg seharusnya untuk beberapa kegiatan kalurahan tidak dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan. Terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan secara sadar dan bersama-sama, uang dari dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan para pamong.

“Memang yang dinikmati Kelik paling besar tapi pamong lain juga ada yg menikmati, makanya kami (JPU) lebih menyalahkan kepada pengawasan lurah sebagai PPKD (pejabat penanggungjawab keuangan desa) tertinggi. Karena semua dilakukan bersama-sama atas kesepakatan perangkat-perangkat kalurahan,” jelasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan hakim ini, sejumlah barang bukti turut dikembalikan ke masing-masing saksi. Uang senilai Rp 171 juta yang sempat digunakan untuk “bancakan” para pamong juga dikembalikan ke Kas Kalurahan Bohol.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler