Connect with us

Hukum

Terbukti Korupsi Ratusan Juta, Lurah Bohol Divonis 1 Tahun, Carik 3 Tahun

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)–Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Yogyakarta telah memutus perkara tidak pidana korupsi yang menyeret Lurah Bohol, Margana dan Carik Bohol, Kelik Istanto pada Kamis (12/03/2026) siang tadi. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini sehingga dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan, siang tadi majelis hakim membacakan putusan kasus terdakwa Margana. Dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti dakwaan premair atas Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Margana terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Lurah dalam pemanfaatan dana desa.

Margana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan lamanya pidana.

“Terdakwa tetap ditahan dan dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” kata Alfian.

Menurutnya, yang meringankan Margana dalam putusan ini adalah yang bersangkutan dianggap lalai sebagai Lurah. Sehingga terjadi penggunaan uang-uang uang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol oleb pamong Kalurahan Bohol.

“Sementara terdakwa Margana sendiri menurut hakim tidak banyak menikmati penggunaan uang-uang yang berasal dari keuangan kalurahan melainkan dia lebih kepada lalai dan tidak tegas terhadap perangkat-perangkat kalurahan,” kata dia.

Sementara putusan terhadap Kelik Istanto yakni menyatakan tidak terbukti dakwaan primair (pasal 2 UU Tipikor), membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa terbukti dakwaan subsidair pasal 3.

Berita Lainnya  Pelaku Penusukan Jalanan Dibekuk, Polisi Dalami Motif Kedua Pelaku

Kemudian Kelik Istanto dijatuhi pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 114.201.961. Apabila dalam 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka akan dilakukan prnyitaan harta bendanya oleh Jaksa.

Jika harta benda yang dimaksud tidak mencukupi uang prngganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan lamanya pidana.

“Yang memberatkan Kelik adalah belum dan tidak mengembalikan sama sekali uang yang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya,” sambung dia.

Alfian menambahkan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang yang digunakan oleh Kelik Istanto sebesar Rp 150 juta. Namun dalam persidangan, hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Hakim berpendapat bahwa dana desa yang dinikmati oleh Kelik Istanto sebesar Rp 114 juta.

Berita Lainnya  Pecah Tangis Ibunda Fauzi Saat Disodori Surat Perdamaian Oleh Pemborong SD Muhammadiyah Bogor

Dalam perkara ini, dana desa yamg seharusnya untuk beberapa kegiatan kalurahan tidak dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan. Terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan secara sadar dan bersama-sama, uang dari dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan para pamong.

“Memang yang dinikmati Kelik paling besar tapi pamong lain juga ada yg menikmati, makanya kami (JPU) lebih menyalahkan kepada pengawasan lurah sebagai PPKD (pejabat penanggungjawab keuangan desa) tertinggi. Karena semua dilakukan bersama-sama atas kesepakatan perangkat-perangkat kalurahan,” jelasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan hakim ini, sejumlah barang bukti turut dikembalikan ke masing-masing saksi. Uang senilai Rp 171 juta yang sempat digunakan untuk “bancakan” para pamong juga dikembalikan ke Kas Kalurahan Bohol.

Berita Lainnya  Pinjam Meminjam Kursi Untuk Kampanye Berujung Pada Pelaporan Kades ke Polisi

“Atas putusan majelis hakim ini kami dari JPU dan kedua terdakwa masih pikir-pikir semua selama 7 hari. Untuk updatenya apakah sama-sama menerima atau banding besok kami kabari kembali,” tutup Alfian Listya Kurniawan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler