Uncategorized
Pegawai PPPK Paruh Waktu RSUD Wonosari Ditangkap karena Curi Kompresor
Wonosari, (pidjar.com)- Seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Wonosari, Gunungkidul, ditangkap polisi. Ia diduga mencuri satu unit kompresor milik rumah sakit tempatnya bekerja.
Pegawai tersebut berinisial ATA (32), warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan ADL (29), yang juga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Pelaku (ATA) merupakan pegawai PPPK paruh waktu di RSUD Wonosari,” kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, Selasa (1/9/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 07.40 WIB di lingkungan RSUD Wonosari. Namun, aksi tersebut baru diketahui pihak rumah sakit sehari kemudian.
Saat itu, pegawai melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin High Term. Hasil pengecekan menunjukkan tekanan udara mesin tidak naik.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengecekan tersebut diketahui satu unit kompresor yang berada di halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi atau CSSD RSUD Wonosari telah hilang.
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Setelah melakukan pendalaman, polisi mencurigai salah seorang pegawai di lingkungan RSUD Wonosari. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara intensif terhadap pegawai tersebut.
Pada Jumat (28/8), Unit III Pidum bersama Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan pendalaman kasus. Dari hasil pemeriksaan, ATA akhirnya mengakui telah mencuri kompresor milik RSUD Wonosari.
ATA kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul bersama pihak keamanan rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan ADL yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Gembok Gerbang Dirusak
Polisi mengungkapkan, pencurian ini dilakukan oleh para pelaku dengan cara merusak gembok pintu gerbang menuju lokasi penyimpanan kompresor.
Setelah gembok dirusak, pelaku masuk ke area halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi. Kompresor kemudian diambil dari lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat keterangan dari RSUD Wonosari, satu bendel surat jalan pengiriman barang ke RSUD Wonosari, serta satu lembar kartu inventaris ruang CSSD tahun anggaran 2026 RSUD Wonosari.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Grand Livina XV MT warna abu-abu tua lengkap dengan kunci dan STNK. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
