Uncategorized
Cegah Penyimpangan dan Korupsi, 31 Lurah Terpilih Gunungkidul Diberi Pembekalan
Wonosari, (pidjar.com) – Mengantisipasi potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan pembekalan kepada 31 lurah terpilih hasil Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026. Pembinaan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pemahaman para pemimpin kalurahan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak tersandung persoalan hukum selama menjabat sebagai lurah.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa jabatan lurah bukan sekadar posisi kepemimpinan, melainkan tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat. Karena itu, para lurah terpilih diminta memahami aturan, menjaga integritas, dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta aset kalurahan.
Menurutnya, pembekalan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian tersebut merupakan bagian dari mitigasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun praktik penyimpangan dalam pemerintahan kalurahan.
“Pembinaan ini sebagai langkah antisipasi agar para lurah memahami tata kelola pemerintahan yang baik. Perkembangan zaman menuntut para pemimpin untuk semakin berhati-hati, bekerja sesuai aturan, amanah, dan janga sampai berurusan dengan persoalan hukum,” terang Bupati Gunungkidul, Endah Subekti.
Selain menekankan aspek hukum, Endah meminta para lurah terpilih segera melakukan konsolidasi setelah pelaksanaan pemilihan. Ia mengingatkan bahwa kemenangan dalam kontestasi politik tingkat kalurahan harus dimaknai sebagai amanah untuk melayani seluruh warga tanpa membedakan pilihan politik.
Perbedaan dukungan selama proses pemilihan, menurutnya, tidak boleh terus dipelihara hingga menghambat pembangunan. Para lurah terpilih diharapkan mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak yang belum mendapatkan kesempatan memimpin.

“Selesai pemilihan, saya meminta seluruh lurah untuk segera mengonsolidasi diri. Yang menang harus rendah hati untuk merangkul yang belum berkesempatan, menjahit kembali hal-hal yang sempat terpisah demi kemajuan kalurahan,” tegasnya.
Lebih lanjut Endah mengatakan dalam menjalankan pemerintahan, para lurah juga diminta menyelaraskan program pembangunan dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dalam kurun waktu tiga bulan setelah dilantik, mereka diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan Tahun 2027–2034.
Dokumen perencanaan tersebut diharapkan sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni “Gunungkidul Raya yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban”. Dengan demikian, pembangunan di tingkat kalurahan dapat berjalan selaras dengan kebijakan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Endah juga mengingatkan pentingnya pengelolaan APB Kalurahan, Tanah Kas Desa (TKD), dan Sultan Ground secara transparan, tertib administrasi, serta memiliki dasar hukum yang jelas. Kedisiplinan aparatur, pencegahan korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi harus menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah kalurahan diminta memperkuat gotong royong, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan, serta membangun kesiapsiagaan menghadapi bencana. Persoalan sosial seperti intoleransi, perjudian daring atau judi online, pinjaman online, dan penyalahgunaan narkoba juga perlu menjadi perhatian bersama.
“Berdasarkan data sebanyak 9.921 penerima bantuan sosial di Gunungkidul dihentikan bantuannya karena terindikasi terkait judi online. Ini menjadi pengingat bahwa pemerintah kalurahan memiliki peran penting dalam meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat rentan dan warga kurang mampu,” jelas dia.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dengan Paguyuban Lurah Semar. Keberadaan paguyuban diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara para lurah dengan bupati dan jajaran pemerintah kabupaten, sehingga berbagai persoalan di lapangan, termasuk kendala hukum, dapat disampaikan dan dicarikan solusi secara berkala.
“Paguyuban semar ini menjadi penyambung lidah dari para lurah yang tidak bisa bertemu langsung dengan Bupati ataupun jajaran pemkab. Jika nanti kedepan ada permasalahan hukum atau permasalahan lain harus dapat dikomunikasikan untuk mencari solusi pemecah permasalahan tersebut,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, mengingatkan para lurah terpilih agar memahami ketentuan hukum sejak awal menjalankan jabatan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harus diterapkan dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Ia menjelaskan, tata kelola yang akuntabel harus tercermin dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan, penganggaran melalui APB Kalurahan, pelaksanaan kegiatan sesuai spesifikasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Shinta menegaskan, setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah kalurahan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pembangunan, harus memiliki landasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Taat aturan bukan penghambat pembangunan, melainkan pelindung bagi setiap keputusan yang benar. Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap mendampingi dan memberikan konsultasi hukum gratis bagi pemerintah kalurahan agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan dan bebas dari tindak pidana korupsi,” ujar Shinta.
Melalui pendampingan tersebut, pemerintah kalurahan diharapkan dapat berkonsultasi sebelum mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan agar pelaksanaan program pembangunan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan lurah-lurah dapat menjalankan pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman hukum yang memadai serta komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, para lurah diharapkan mampu menjalankan amanah masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya6 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized1 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized7 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized1 hari yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized3 hari yang laluDua Oknum Kejaksaan di Gunungkidul Diduga Terlibat Skandal Asusila
