Sosial
Siap-siap, Pakai GPS Sembari Berkendara Akan Kena Denda Rp 750.000
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan RI dalam waktu dekat ini akan melakukan pengkajian berkaitan dengan wacana pelarangan penggunaan aplikasi global positioning system (GPS) bagi para pengemudi kendaraan pribadi atau angkutan umum. Penggunaan GPS saat tengah mengemudi maupun mengendarai motor dirasa sangat berbahaya dan dimungkinkan memicu terjadinya kecelakaan. Meski demikian, rencana akan diberlakukannya aturan ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Dari pihak kepolisian pun juga diminta untuk mensosialisasikan berkaitan dengan aturan di mana pengguna pengemudi menggunakan GPS saat berkendara dapat dikenai sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp 750.000.
Pembahasan secara marathon pun terus dilakukan oleh pemangku kepentingan di pemerintah dengan aparat penegak hukum lainnya. Sebagaimana diketahui, sekarang ini di daerah-daerah banyak bermunculan ojek online atau taksi online yang memanfaatkan aplikasi navigasi untuk mengetahui letak dan jalan suatu tempat.
Di Gunungkidul sendiri, sudah cukup banyak ojek online atau pengemudi kendaraan biasa yang menggunakan GPS. Dalam penggunaanya bahkan ponsel miliki diletakan pada bagian depan kendaraan. Atau tak jarang juga ditemui mereka menggenggam ponselnya saat berkendara.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko mengungkapkan penggunaan aplikasi ini saat berkendara sebenarnya diperbolehkan dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi. Namun demikian, dari polisi sendiri menganjurkan agar para pengguna lebih menaati aturan. Di mana saat hendak melihat layar ponsel menepi terlebih dahulu dan menghentikan kendaraannya.
“Kalau yang dilarang itu jika mereka (pengemudi) menggunakan sembari berkendara. Meleng saat berkendara berakibat fatal dapat terjadi kecelakaan,” ucapnya, Kamis (14/02/2019).

Saat ini dari pihak kepolisian tengah berusaha mensosialisasikan peraturan baru ini baik pada masyarakat ataupun sopir angkutan dan ojek online. Mengingat jika melanggar aturan ini, hukumannya cukup berat. Pengemudi dapat dikenai hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 750.000.
Terpisah Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengatakan, jajarannya juga tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan atas peraturan yang tengah dibahas itu. Langkah lanjutan tentunya akan dilakukan jika peraturan itu benar-benar ditetapkan dan akan diberlakukan.
“Kita mengikuti aturan dari pusat. Untuk sementara pengamatan kami di Gunungkidul kesadaran pengemudi cukup tinggi. Meski ada segelintir orang yang belum taat. Bagaimana ke depannya kami siap, operasi dengan aparat penegak hukum juga sangat membantu,” tutup dia.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
