Connect with us

Pemerintahan

Antisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)- April 2026 lalu masyarakat dibuat tercengang dengan adanya kasus kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat dengan memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh lembaga penitipan anak yang beroperasi di wilayahnya.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul, M. Johan Wijayanto, mengatakan, Pemkab Gunungkidul cukup prihatin dengan adanya insiden tersebut. Sebagai antisipasi agar tidak terjadi kasus serupa, pihaknya kemudian melakukan koordinasi lintas OPD dan menyusun beberapa langkah antisipatif.

“Beberapa waktu lalu kami menerima Instruksi Gubernur terkait optimalisasi perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan di lingkungan tempat penitipan anak. Kemudian kami tindak lanjuti dengan penyusunan Instruksi Bupati dan inventarisasi tempat penitipan anak di Gunungkidul,” kata Johan Wijayanto.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh jajaran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdapat 52 lembaga tempat penitipan anak yang tersebar di seluruh wilayah Gunungkidul.

Berita Lainnya  Entaskan Kekeringan, Pemerintah Kaji Bangun Bendungan Besar di Banyusoca

“Dari data tersebut akan kami lakukan pengecekan bersama OPD terkait misalnya DPMPT berkaitan dengan perizinannya, apakah sudah ada, sudah habis atau justru tidak ada. Kemudian mengenai penerapan SOP, ketersediaan sarana prasarana, guru atau pendamping, dan lainnya,” jelasnya.

“Jika memang hal-hal tersebut belum terpenuhi, maka akan kami lakukan pendekatan secara humanis agar lembaga tersebut bisa berbenah segera mengurus perizinan dan lainnya,” tandas dia.

Tertanggal 11 Mei 2026 kemarin, Instruksi Bupati Gunungkidul nomor 4 tahun 2026 resmi keluar. Terdapat 11 poin yang tertuang didalamnya seperti kewajiban keterbukaan informasi, pemenuhan sarana prasarana, ketersediaan tenaga pendidik dan pengasuh yang kompeten, hingga sistem keamanan dan kenyamanan anak.

Berita Lainnya  Daging Lebih Padat dan Berisi, Ternak Gunungkidul Masih Menjadi Primadona Jelang Kurban

Kemudian penyediaan kanal informasi mengenai layanan penitipan anak yang tersedia serta membuka akses pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat melalui hotline, WhatsApp, maupun platform LaporBup, yang nantinya terintegrasi lintas instansi untuk respons cepat.

Mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lain dalam pengawasan dan lebih peka dengan kondisi lingkungan utamanya di lembaga penitipan anak. Monitoring dan pengawasan secara berkala dilakukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan anak di tempat penitipan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul, Sujatmiko Nurhasan, mengatakan sejauh ini lembaga penitipan anak di Gunungkidul berjalan sesuai prosedur dan belum terdapat laporan terkait permasalahan pelayanan.

Meski demikian, pengawasan berkala tetap akan diperkuat melalui penilik dan gugus tugas di wilayah, disertai edukasi serta pembinaan kepada para pengasuh agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai standar operasional.

Berita Lainnya  43 Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah

“Melalui langkah preventif ini, pihaknya berharap seluruh lembaga penitipan anak dapat menjadi ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler