Connect with us

Pemerintahan

Awal April, PNS Akan Terima Kenaikan Gaji

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah pusat kini tengah menyelesaikan peraturan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan sendiri rata-rata sebesar 5 persen dan kabarnya akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengatakan jika pembayaran kenaikan gaji PNS kemungkinan besar dapat terealisasi pada awal bulan April mendatang. Peraturan pemerintah yang mengatur hal ini telah diselesaikan dan disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi para PNS yang ada di lingkup pemerintahan.

Mekanismenya, pada awal April mendatang pegawai negeri/aparatur sipil negara akan mendapat gaji pokok, kemudian ditambah dengan rapel kenaikan gaji selama 3 bulan terakhir. Tak hanya itu, kabar yang berhembus para pegawai ini juga akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 di bulan politik tersebut. Adapun pertimbangan pemberian kenaikan gaji ini karena memang beberapa tahun terakhir tak ada kenaikan gaji yang diberikan pemerintah kepada para abdi negara.

Berita Lainnya  DPRD Gunungkidul Temukan Penelantaran Pasien Positif Covid19 Oleh Pemerintah Kabupaten

Pertimbangan lain terkait kenaikan gaji ini juga disesuaikan dengan kondisi kinerja para pegawai negeri/aparatur sipil negara. Agar nantinya kinerja masing-masing dapat ditingkatkan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Gunungkidul masih terus menunggu intruksi atau ketentuan dari pemerintah pusat. Jika nantinya telah ada koordinasi maupun intruksi dari pimpinan, dari Pemkab pun akan segera melakukan tindak lanjut.

“Kalau untuk kenaikan gaji kami belum bisa matur. Belum ada intruksi secara resmi, kalau sekarang masih menunggu bagaimana kebijakan dari pemerintah pusat,” terang Putro Sapto Wahono, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Senin (11/03/2019).

Beberapa waktu lalu pun ia juga mengatakan jika kenaikan gaji PNS itu sangatlah wajar, mengingat selama beberapa tahun ini tidak ada kenaikan gaji. Terlebih juga sebagai pemacu pegawai dan ASN untuk lebih giat dalan menjalankan ketugasan dan kinerja mereka. Agar nantinya pelayanan pada masyarakat jauh lebih maksimal dan ada inovasi dalam pelayanan untuk lebih mudah kembali.

Berita Lainnya  Dinas Kesehatan Temukan Dua Kasus Rubella di Gunungkidul

Kondisi di Gunungkidul sendiri menurut Putro sejak beberapa tahun belakangan terus bangkit dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Program unggulan terus diluncurkan sehingga jika ada kenaikan gaji pun tentu ada kesesuaian dengan tingkat kinerja masing-masing.

“Kalau harapan kami memang kinerja semua PNS lancar dan bagus. Kemudian dengan beban pekerjaan yang semakin bertambah dengan persaingan yang ketat dalam segala bidang, penyesuaian gaji yang diperoleh ini dapat memenuhi kebutuhan para pegawai,” tambahnya.

Sekedar informasi, jika gaji PNS dari golongan terendah sekitar 1,5 juta sampai dengan 5,6 juta. Dengan adanya wacana kenaikan gaji sebesar rata-rata 5 persen tentu tidak serta merta menambah banyak gaji yang diperoleh para PNS, yakni hanya sebesar 73 ribu sampai dengan 200 ribu lebih sekian.

Berita Lainnya  Diklaim Hasilkan Data Lebih Akurat, BPS Akan Manfaatkan Gadget Warga Dalam Pendataan

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler