fbpx
Connect with us

Hukum

Terbukti Lakukan Korupsi, Lurah Baleharjo Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY telah menjatuhkan vonis hukuman bagi Agus Setiyawan, Lurah Baleharjo yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan balai kalurahan Baleharjo. Agus di vonis hikuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses berlangsung.

Penasehat Hukum terpidana, Kunto Nugroho Adnan mengungkapkan Selasa 15 Desember kemarin kembali dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Agus diputus bersalah atas kasus pembangunan balai kalurahan senilai miliaran rupiah tersebut.

Ia divonis 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan selama ini. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun masa penjara.

“Lebih ringan. Dipotong masa tahanan jadi tinggal menjalani 4 bulan, Insya Allah,” ucap Kunto Nugroho saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pihak Agus Setiyawan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. Selama menjalani masa tahanan Agus dalam kondisi sehat dan menerima apa yang saat ini terjadi. Termasuk koperatif dalam persidangan maupun tahapan lainnya.

Berita Lainnya  Babak Baru Korupsi 5 Miliar di Karangawen, Segera Sidang dan Dipastikannya Ada Tersangka Baru

“Sangat koperatif. Alhamdulillah sehat,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Gunungkidul, Andi Nugraha mengatakan, atas vonis tersebut pihaknya masih melakukan pertimbangan. Langkah itu dilakukan dengan alasan untuk melihat apakah nantinya jaksa akan menerima ataupun mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

“Pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan. Terhitung dari vonis dibacakan,” ucap Andi.

Beberapa pertimbangan menjadi alasan pikir-pikir diambil. Kerugian negara sebesar 353 juta rupiah telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, tidak hanya Agus Setiyawan saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ada Fajariyanto yang merupakan rekanan diketahui terlibat dalam perkara ini.

“Kita masih dalam pendalaman terkait keberadaan Fajariyanto. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler