Hukum
Terbukti Lakukan Korupsi, Lurah Baleharjo Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY telah menjatuhkan vonis hukuman bagi Agus Setiyawan, Lurah Baleharjo yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan balai kalurahan Baleharjo. Agus di vonis hikuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses berlangsung.
Penasehat Hukum terpidana, Kunto Nugroho Adnan mengungkapkan Selasa 15 Desember kemarin kembali dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Agus diputus bersalah atas kasus pembangunan balai kalurahan senilai miliaran rupiah tersebut.
Ia divonis 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan selama ini. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun masa penjara.
“Lebih ringan. Dipotong masa tahanan jadi tinggal menjalani 4 bulan, Insya Allah,” ucap Kunto Nugroho saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pihak Agus Setiyawan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. Selama menjalani masa tahanan Agus dalam kondisi sehat dan menerima apa yang saat ini terjadi. Termasuk koperatif dalam persidangan maupun tahapan lainnya.
“Sangat koperatif. Alhamdulillah sehat,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Gunungkidul, Andi Nugraha mengatakan, atas vonis tersebut pihaknya masih melakukan pertimbangan. Langkah itu dilakukan dengan alasan untuk melihat apakah nantinya jaksa akan menerima ataupun mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
“Pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan. Terhitung dari vonis dibacakan,” ucap Andi.
Beberapa pertimbangan menjadi alasan pikir-pikir diambil. Kerugian negara sebesar 353 juta rupiah telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, tidak hanya Agus Setiyawan saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ada Fajariyanto yang merupakan rekanan diketahui terlibat dalam perkara ini.
“Kita masih dalam pendalaman terkait keberadaan Fajariyanto. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program