Hukum
Terbukti Lakukan Korupsi, Lurah Baleharjo Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY telah menjatuhkan vonis hukuman bagi Agus Setiyawan, Lurah Baleharjo yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan balai kalurahan Baleharjo. Agus di vonis hikuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses berlangsung.
Penasehat Hukum terpidana, Kunto Nugroho Adnan mengungkapkan Selasa 15 Desember kemarin kembali dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Agus diputus bersalah atas kasus pembangunan balai kalurahan senilai miliaran rupiah tersebut.
Ia divonis 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan selama ini. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun masa penjara.
“Lebih ringan. Dipotong masa tahanan jadi tinggal menjalani 4 bulan, Insya Allah,” ucap Kunto Nugroho saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pihak Agus Setiyawan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. Selama menjalani masa tahanan Agus dalam kondisi sehat dan menerima apa yang saat ini terjadi. Termasuk koperatif dalam persidangan maupun tahapan lainnya.

“Sangat koperatif. Alhamdulillah sehat,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Gunungkidul, Andi Nugraha mengatakan, atas vonis tersebut pihaknya masih melakukan pertimbangan. Langkah itu dilakukan dengan alasan untuk melihat apakah nantinya jaksa akan menerima ataupun mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
“Pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan. Terhitung dari vonis dibacakan,” ucap Andi.
Beberapa pertimbangan menjadi alasan pikir-pikir diambil. Kerugian negara sebesar 353 juta rupiah telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, tidak hanya Agus Setiyawan saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ada Fajariyanto yang merupakan rekanan diketahui terlibat dalam perkara ini.
“Kita masih dalam pendalaman terkait keberadaan Fajariyanto. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
