fbpx
Connect with us

Pendidikan

Imbas PPKM Level 4, Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Dihentikan Sementara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Dalam menyikapi lonjakan kasus covid19 di Gunungkidul yang belum menurun beberapa waktu terakhir serta penerapan PPKM Level 4, Dinas Pendidikan Gunungkidul memutuskan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di lingkungan sekolah. Nantinya, PTM akan digelar setelah dinamika penularan covid19 kembali membaik.

Kepala Balai Pendidikan Menengah Gunungkidul, Dwi Agus Muhdiharto, menyampaikan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemda DIY terkait penundaan pembelajaran tatap muka. Hal ini merupakan imbas dari penerapan PPKM level 4 di Gunungkidul. Instruksi resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 421/02058 tertanggal 9 Maret 2022 kemarin.

“Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, mulai tanggal 10 Maret 2022 pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dulu,” ungkapnya, Kamis (10/03/2022).

Ia menambahkan, belum ada batasan sampai kapan penghentian PTM ini akan dilaksanakan. Hal itu karena belum diketahuinya apakah ke depannya PPKM level 4 akan diperpanjang atau turun level. PTM di sekolah sendiri akan dilangsungkan kembali ketika adanya penurunan level serta menyesuaikan perkembangan penularan covid19 dalam batas aman untuk kesehatan dan keselamatan.

“Tes Penjajagan Hasil Belajar Siswa (TPHBS) di jenjang SMA juga dihentikan sementara sampai pemberitahuan selanjutnya. Sedangkan untuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di jenjang SMK dapat dilaksanakan sesuai pembatasan jumlah siswa,” imbuh Agus.

Sementara itu, penghentian pembelajaran tatap muka juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan Gunungkidul, Tijan. Ia menyampaikan jika pihaknya telah mengeluarkan ke masing-masing satuan pendidikan untuk menghentikan sementara proses pembelajaran tatap muka. Ia pun berharap agar setiap sekolah bersama orangtua siswa berkolaborasi untuk tetap memantau efektivitas pembelajaran jarak jauh yang saat ini dilaksanakan.

Berita Lainnya  Dinilai Telah Siap Terapkan Protokol Kesehatan, Dua Pondok Pesantren Besar Diperbolehkan Kembali Beroperasi

“Sudah ada (instruksi) penghentian sementara PTM sesuai dengan surat edaran Bupati dan edaran SKB empat Menteri,” papar Tijan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler