Peristiwa
Lima Pasangan Mesum Digerebek di Hotel, Sejumlah Orang Berhasil Melarikan Diri
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY dan Sat Pol PP Gunungkidul kembali menggelar razia di puluhan hotel di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari pada Senin (15/10/2018) siang kemarin. Sebanyak lima pasangan tak resmi berhasil diamankan petugas untuk kemudian dilakukan pembinaan. Dalam razia yang berlangsung tersebut, sejumlah pasangan sempat melarikan diri dari sergapan petugas.
Informasi yang berhasil dihimpun, razia dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas yang datang menggunakan mobil dan truk kemudian menyebar ke sejumlah penginapan dan hotel di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bantul itu.
Kedatangan petugas secara serentak membuat sejumlah tamu hotel kalang kabut. Beberapa diantaranya bahkan melakukan aksi nekat dengan melarikan diri di kebun dan perbukitan di belakang hotel. Berdasarkan pantauan petugas, sepasang lelaki dan wanita berhasil melarikan diri. Sementara ada pula satu orang lelaki yang meninggalkan pasangannya di dalam kamar.
Namun tak sedikit pula tamu hotel yang tak sempat melarikan diri. Mereka hanya bisa pasrah ketika petugas masuk ke dalam kamar dan mengamankan mereka. Sejumlah alasan sempat diutarakan agar mereka tak diangkut petugas. Namun ketika tak bisa menunjukan mereka sebagai pasangan resmi, akhirnya sepuluh orang kemudian diangkut petugas ke kantor Satpol PP DIY.
“Ada satu pasang yang berhasil kabur, ada juga laki-laki yang kabur meninggalkan pasangan wanitanya di dalam kamar,” ujar Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Gunungkidul, Sutrisno, Selasa (16/10/2018) siang.

Ia mengatakan, sejumlah orang yang diamankan tersebut berusia 20-60 tahun. Adapun identitas mereka yakni, IDM (60) warga Yogyakarta, SR (48) warga Jogyakarta, ST (26) warga Bantul, Tt (25) warga Karanganyar, LB (26) warga Bantul, RT (29) warga Gunungkidul, SR (33) warga Bantul AT (32) warga Bantul, WT (24) warga Gunungkidul dan EW (32) warga Bantul.
“Dari data itu ada dua pasang mahasiswa, mereka semua bukan pasangan resmi,” kata Sutrisno.
Ia menambahkan, 10 orang yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Pol PP DIY untuk dilakukan pembinaan. Para pasangan tak resmi itu dijerat setelah melanggar Perda no 18 tahun 1954.
“Itu perda lama, perda yang mengatur larangan kegiatan prostitusi di tempat umum. Yang punya perda itu DIY, kalau di Gunungkidul tidak ada perda itu,” kata Sutrisno.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
