Politik
Panwaslu Masih Temukan Ribuan Data Pemilih Pemilu 2019 Yang Bermasalah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah masalah masih menghantui pelaksanaan Pemilu pada 2019 mendatang. Salah satu yang menjadi temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul adalah adanya ribuan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang masih bermasalah.
Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok mengatakan, berdasarkan penelusuran dari pihaknya, ditemukan adanya 3.127 DPS yang bermasalah. Pihaknya sendiri telah memproses data bermasalah dan melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU Gunungkidul, maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada waktu pleno di tingkat desa dan kecamatan,” beber Antok, Jumat (20/07/2018).
Satu yang menjadi catatan pihaknya adalah pengurusan data bermasalah di Kecamatan Rongkop. Petugas PPK serta PPS di kecamatan tersebut masih belum mau untuk mencoret data pemilih yang telah meninggal dunia. Hal ini dikarenakan belum adanya akta kematian.
Seharusnya, data penduduk yang masuk DPS ketika sudah meninggal dunia bisa langsung dilakukan pencoretan. Prosedur ini sebenarnya telah diperbolehkan oleh KPU.
Rongkop menjadi satu-satunya kecamatan yang masih bermasalah terkait DPS yang meninggal dunia. Di kecamatan lainnya, temuan serupa bisa langsung dilakukan pencoretan oleh petugas. Di Kecamatan Rongkop sendiri, ada 47 warga masyarakat yang meninggal dunia yang tercatat dalam DPT. Dikhawatirkan jika tidak segera diproses, data tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Tapi PPS dan PPKnya tetap tidak mau. Nanti kami bawa ke pleno tingkat kabupaten pada hari Minggu (22/07/2018) mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan menjelaskan, terkait adanya puluhan warga meninggal dunia yang masuk ke DPS tersebut telah diproses oleh pihaknya. Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada PPK Rongkop. Kesimpulan sementara, dimungkinkan terjadi kesalahpahaman dalam penanganan temuan tersebut.
“Sepertinya yang salah paham Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Nanti akan kami bahas ketika pleno penetapan dan rekap DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Zaenuri.
Zaenuri mengatakan, dalam aturan Pemilu atau KPU, jika ada laporan warga yang meninggal dunia memang harus dicoret dari daftar pemilih. Tidak diperlukan adanya surat atau akta kematian. Aturan mencoret meninggal harus dengan akta kematian itu aturan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kita akan proses lebih lanjut temuan ini,” tutup dia.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial1 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized6 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
