fbpx
Connect with us

Kriminal

Sedang Jual Pompa Air Curian, Pemuda Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Seorang pemuda berinisial AS (29) warga warga Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Wonosari. Pria ini ditangkap karena melakukan pencurian alat penggilingan di wilayah Dunggubah 1 pada Desember lalu.

Kapolsek Wonosari, AKP Edi Purnomo mengungkapkan, ungkap kasus tersebut berdasarkan adanya laporan pencurian alat penggilingan tepung pada 29 Desember 2023 lalu. Saat itu, alat penggilingan tepung yang terdiri dari mesin penggerak gasoline merk HONDA type GX 160, dan gilingan tepung tersebut biasanya digunakan untuk menggiling rumput laut milik Aji Surya Utama warga Dunggubah I, Kalurahan Duwet.

“Saat itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta. Kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Wonosari,” papar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Berita Lainnya  Edarkan Pil Koplo, 3 Pemuda Dibekuk Polisi

Usai mendapatkan laporan dari korban, jajaran unit reskrim Polsek Wonosari kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Keterangan dari sejumlah saksi dan bukti-bukti di lapangan menjadi bekal petugas untuk mengungkap pelaku pencurian ini. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi jika barang curian tersebut hendak dijual di wilayah Trucuk, Kabupaten Klaten.

“Penyidik bergerak ke wilayah tsrsebut. Ternyata benar alat berupa mesin pompa air yang akan di jual, pelaku kemudian diamankan oleh petugas pada 19 Januari 2023 kemarin,” papar dia.

“Sudah dimintai keterangan dan pelaku mengakuinya. Dia adalah recidivis. Yang bersangkutan dikenakan pasal 363 KUHP atas kasus perncurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler