Kriminal
Tak Hanya Bawa Kabur Dompet di Toko Emas, Wanita Paruh Baya Ini Ternyata Juga Jarah Toko Pakaian






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jika dilihat sekilas, W (46) warga Ngipak, Kecamatan Karangmojo ini nampak lugu dan santun. Namun ternyata perilakunya jauh dari penampilannya. Rupanya selain membawa kabur dompet berisi uang jutaan milik Tika (28) warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong di Toko Mas Semar pada Kamis (07/06/2018) siang, W rupanya juga diketahui sempat mencuri beberapa potong baju di komplek pasar Argosari Wonosari.Meski sempat diamankan, namun kepada W tidak dilakukan penahanan. Ia hanya dijerat dengan pasal Tipiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, aksi pencurian pakaian tersebut baru diketahui seusai W diamankan petugas di Mapolres Gunungkidul. Petugas yang menggeledah tas pelaku menemukan sekitar 6 potong baju ukuran orang dewasa. Ketika ditanya oleh polisi, pelaku sempat berdalih bahwa baju tersebut baru saja dibelinya di Pasar Argosari Wonosari.
Petugas sendiri tak langsung mempercayai pengakuan tersebut. Polisi curiga lantaran ketika ditanya harga masing-masing pakaian tersebut, W tak bisa menjelaskannya secara detail. Saat diminta nota pembelian, W juga terlihat kebingungan.
Ia tak lagi bisa berkelit lantaran petugas terus mendesaknya. Akhirnya W mengakui bahwa baju-baju tersebut baru saja ia curi dari sebuah kios di selatan Pasar Argosari. W memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang sibuk melayani pembeli yang memang membludak.
Ketika di konfirmasi, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady melalui Kasat Reskrim, AKP Riko Sanjaya mengatakan bahwa W memang mengakui telah mengambil pakaian tersebut. Saat ini, kata Riko pakaian itu pun telah dikembalikan kepada pemilik toko. Atas berbagai pertimbangan, pihaknya tidak memproses kasus upaya pencurian dompet maupun pencurian pakaian tersebut ke ranah KUHP. Pihaknya hanya menjerat W dengan tindak pidana ringan.







"Kepada W saat ini tidak ditahan. Besuk langsung akan menjalani sidang tindak pidana ringan," terang Kasat Reskrim, Jumat (08/06/2018) siang.
Ditambahkan Riko, dompet milik Tika (korban) saat ini diamankan di Mapolres Gunungkidul sebagai barang bukti. Nantinya jika proses persidangan selesai, dompet berisi Rp 1,6 juta itu akan dikembalikan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, W terpaksa di gelandang petugas usai diduga melakukan pencopetan kepada Tika pada Kamis (07/06/2018) siang tadi. W diamankan korban saat hendak pulang usai mengambil dompet milik Tika di sebuah toko emas.