fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tak Hanya Dapat Tambahan THR, ASN Pemkab Gunungkidul Juga Dapat Tambahan Libur Lebaran

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pada Hari Raya Lebaran tahun 2018 ini bisa diibaratkan dalam istilah Jawa sebagai bakdo campur rasul bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Selain akan mendapatkan kenaikan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR), para ASN juga akan mendapatkan tambahan jatah libur Lebaran.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementrian tentang libur cuti bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 5 hari, menjadi 7 hari.

Pada SKB ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Kini, dalam SKB yang baru , libur cuti Idul Fitri bertambah menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 20, dan 21 Juni 2018. Libur Idul Fitri 1439 Hijriah sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Penambahan jatah cuti tersebut diwacanakan guna mengantisiapasi kemacetan kendaraan serta ketidak terlambatan pegawai usai mendapatkan libur.

Berita Lainnya  Banyak Dukuh Dituntut Mundur Oleh Warganya, Pemerintah Optimalkan Pembinaan di Kalurahan

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, melalui Kabid Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Edy Suseno mengatakan bahwa pihaknya memang telah mendengar adanya wacana tersebut. Namun demikian sampai hari ini belum ada surat edaran resmi yang masuk ke pihaknya.

"Informasinya memang begitu. Tetapi kita baru sebatas mendengar saja, belum mendapatkan informasi formalnya," kata Edy, Kamis (19/04/2018).

Wacana pemerintah tersebut dilakukan guna mengantisiapasi adanya pegawai yang bolos kerja usai libur Idul Fitri. Namun demikian untuk di Gunungkidul sendiri hal tersebut selama ini tidak pernah terjadi.

"Melihat data yang ada selama ini belum ada laporan pelanggaran tentang pegawai bolos. Semua masih tertib," imbuh dia.

Berita Lainnya  Dugaan Pungutan Liar Kepada Warga Penerima Bantuan Corona, Dukuh: Itu Katresnan

Selain itu, meski kebijakan tersebut nantinya dilaksanakan, dampaknya tidak akan berpengaruh besar. Sebab pegawai yang ada di Gunungkidul mayoritas juga warga Gunungkidul.

“Kita tunggu saja surat edaran resminya masuk,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler