Pemerintahan
Gugatan Dikabulkan MA, Biaya Pengesahan STNK Akan Segera Dihapus
Wonosari,(pijdar,com)–Beban biaya yang harus ditanggung oleh warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang hendak mengurus surat kendaraannya ke depan akan semakin ringan. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur mengenai adanya biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini harus dibayarkan masyarakat. Dengan adanya hal ini, ke depan, kebijakan mengenai pembayaran biaya pengesahan STNK akan dihapus.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady melalui Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko mengaku telah mendengar perihal keputusan MA tersebut. Meski begitu, untuk memulai penerapannya, Satlantas Polres Gunungkidul masih menunggu petunjuk dari Korlantas Mabes Polri ataupun Ditlantas Polda DIY.
“Nanti begitu sudah ada petunjuk, langsung akan kita terapkan penghapusan biaya pengesahan STNK ini,” papar Mega, Sabtu (24/02/2018) siang tadi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh salah dalam memahami kebijakan ini. Biaya yang dihapus sesuai putusan MA adalah hanya pada biaya pengesahan STNK saja dan bukan pembuatan STNK. Sedangkan yang lainnya masih tetap berlaku seperti biasa.
“Ini yang perlu kami garis bawahi bahwa yang dihapus hanya biaya pengesahan STNK saja di mana untuk sepeda motor saat ini dikenakan biaya sebesar Rp25.000 sedangkan untuk mobil Rp50.000,” imbuh Mega.

Dalam laman resmi MA, pembatalan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Moh. Noval Ibrohim Salim.
Dengan keputusan tersebut, MA menyebut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal 73 ayat 5 UU Nomor 3 Tahun 2014.
Penggugat menganggap biaya pengesahan STNK merupakan pungutan ganda, karena selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) STNK.
Selain itu, berdasarkan keputusan tesebut MA juga meminta Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mencabut biaya pengesahan tersebut, yang tertuang dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal2 hari yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized4 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized4 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
