Kriminal
35 Kali Beraksi di Wilayah Gunungkidul, Duet Suami Istri Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perjalanan spesialis maling warung dengan modus pesan kopi berakhir di balik jeruji besi. Setelah sempat beraksi di 35 lokasi, AD (35) dan EN (21), keduanya warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul. AD dan EN sendiri diketahui merupakan pasangan suami istri. Saat beraksi, AD berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan EN berperan menjual barang hasil curian tersebut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan tindak pencurian di sebuah warung kopi di Desa Tepus, Kecamatan Tepus pada 15 Januari 2018 silam. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura memesan kopi. Ketika korban lengah, AD secepat kilat kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang ada di warung dan lantas kabur.
"Untuk peristiwa pencurian di Desa Tepus, AD berhasil mencuri Hp Oppo Neo 7, HP Lenovo dan dompet milik korban yang saat itu tengah memasak air di belakang," kata Fuady, Kamis (08/03/2018) siang.
Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat dari Sat Reskrim Polres Gunungkidul akhirnya membuahkan hasil positif ketika pada 2 Maret 2018 lalu, petugas mendapatkan informasi perihal adanya transaksi jual beli hp yang diketahui merupakan milik korban di wilayah Pracimantoro. Berdasarkan petunjuk penting itu, polisi lantas melakukan penelusuran.
"Saat ditelusuri, diketahui bahwa asal muasal barang itu mengarah kepada pelaku AD," imbuh Kapolres.

Polisi lalu menggerebek AD di rumahnya di Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian berhasil mendapatkan informasi mengenai keterlibatan istri AD yaitu EN dalam serangkaian pencurian.
"Istrinya ini berperan sebagai penjual," lanjut Fuady.
Kedua pelaku lantas dibawa ke Mapolres Gunungkidul. Dalam pemeriksaan lanjutan, pengakuan mengejutkan didapatkan oleh polisi. Diketahui keduanya telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 di sedikitnya 35 lokasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
"AD kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan EN kita jerat dengan pasal 480 KUHP juga dengan ancaman hukuman 4 tahun," tegas Kapolres.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
