Connect with us

Pendidikan

Ini Klarifikasi Dinas Perihal Surat Edaran SD N Karangtengah III Yang Tuai Kontroversi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Viralnya surat edaran yang dikeluarkan oleh SD Negeri Karangtengah III membuat repot jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Gunungkidul. Dalam surat edaran bertanda tangan Kepala Sekolah SD Negeri Karangtengah III, Pujiastuti tersebut memang cukup kontroversial lantaran mencantumkan kewajiban bagi para siswa dan siswi SD Negeri Karangtengah III untuk mengenakan baju seragam muslim. Bahkan pada Senin (24/06/2019) malam tadi, surat edaran ini secara resmi langsung dicabut dan digantikan dengan surat edaran yang telah revisi.

Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rosyid berusaha menjelaskan duduk perkara dari surat edaran tersebut. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Bahron memaparkan bahwa sebenarnya surat edaran tersebut merupakan hasil kesepakatan sekolah dengan pihak wali murid dalam rapat yang sebelumnya digelar. Para wali murid menilai bahwa sangat diperlukan untuk menumbuhkembangkan pengamalan Agama Islam sejak dini kepada putra dan putri mereka. Salah satunya adalah dengan menutup aurat dalam kehidupan sehari-hari.

“Selain itu juga untuk memudahkan para siswa saat akan mengerjakan shalat jamaah setiap hari,” terang Bahron, Senin (24/06/2019) malam.

Ia menambahkan, di SD N Karangtengah III sendiri pada tahun ajaran 2018/2019 memiliki 127 siswa dengan rincian siswa kelas I sebanyak 13 orang, siswa kelas II sebanyak 23 murid, siswa kelas III ada 20 orang. Kemudian siswa kelas IV sebanyak 23 murid, kelas V ada 28 dan kelas VI sebanyak 20 orang. Menurut Bahron, seluruh siswa sendiri beragama Islam. Lantaran sebelumnya para wali murid telah sepakat kemudian pihak sekolah membuat surat edaran yang mencantumkan bahwa para calon siswa kelas I dalam tahun ajaran 2019/2020 wajib mengenakan pakaian muslim. Sedangkan para siswa di kelas di atasnya bisa secara bertahap bisa mengenakan seragam tersebut.

Berita Lainnya  PSHW UMY Berhasil Tekuk Serpong City FC dalam Grup Liga 3 Nasional

“Sebenarnya para wali murid sudah sepakat dalam rapat yang sebelumnya digelar,” imbuh Bahron.

Namun kemudian dengan adanya suasana yang berkembang pasca foto surat edaran tersebut viral di media sosial, maka kemudian pihak sekolah berinisiatif untuk meralat surat tersebut. Dalam surat yang baru bernomor 50/SD KRT III/VI/2019, pihak sekolah resmi mencabut surat edaran tersebut. Dalam surat ini juga dicantumkan revisi di mana kata diwajibkan dihilangkan dan diganti dengan kata dianjurkan khusus untuk yang beragama Islam untuk mengakan pakaian seragam muslim.

“Direvisi atas saran dan masukan dari berbagai pihak,” bebernya.

Atas kejadian ini, Bahron menghimbau kepada seluruh sekolah untuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi. Ke depan, ia berharap agar para pemimpin di sekolah-sekolah negeri untuk memperhatikan pemilihan kata yang tepat dalam menyusun tata tertib maupun ketentuan lain. Pemilihan kata ini disebutnya sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai interpretasi.

Berita Lainnya  Posisi Tidak Aman, Banyak Wali Murid Cabut Berkas Anaknya

“Ini agar menjadi pelajaran dan nantinya sekolah-sekolah bisa melihat acuan pembuatan peraturan. Seperti misalnya untuk acuan tentang pemakaian seragam di sekolah bisa mengacu pada Permendikbud no. 45 Tahun 2014,” urainya.

Surat Edaran SD N Karangtengah III Undang Reaksi Dari Kalangan Aktifis Lintas Iman

Selain dari kalangan netizen, surat edaran SD N Karangtengah III ini juga mendapatkan kecaman dari kalangan aktifis Forum Lintas Iman (FLI) Gunungkidul. Ketua FLI Gunungkidul, Aminudin Aziz menyatakan menolak keras adanya praktek-praktek pemaksaan kepada para siswa agar wajib mengenakan seragam muslim. Ia meminta dinas terkait untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh dan mendalam terkait surat edaran SDN Karangtengah III ini. Jika memang ada kesan pihak sekolah mewajibkan para siswanya, tentu harus ada penindakan khusus dan tegas.

“Dinas bisa memberikan treatmen kepada kepala sekolah agar hal semacam ini tak terulang karena memang menyalah aturan. Sebagai catatan, ini adalah sekolah negeri, lain halnya jika ini memang sekolah swasta yang memiliki aturan sendiri,” urai Aziz.

Aziz mewanti-wanti agar semua sekolah negeri bisa kembali kepada aturan yang berlaku saja. Jika dalam aturan tidak mewajibkan, tentunya jangan sampai kemudian sekolah membuat aturan sendiri, seperti yang terjadi di SDN Karangtengah III ini. Lain halnya apabila dalam perkembangannya, para siswa memilih atas kesadaran sendiri untuk memakai pakaian seragam muslim.

Berita Lainnya  Banyak Keluhan, Penerapan Sistem Zonasi PPDB Jadi Bahan Evaluasi Dinas

“Kalau yang seperti itu sudah berbeda lagi, tapi yang paling penting sekolah jangan membuat aturan yang mewajibkan,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh FLI lainnya, Endro Tri Guntoro. Menurutnya, sekolah perlu meletakkan regulasi secara tepat. Dalam hal ini terkait seragam sekolah, Permendikbud No 45 Tahun 2014 harus menjadi pegangan.

Dilanjutkannya, karena ini menyangkut dengan pendidikan, maka sangat penting untuk mengembalikan persoalan semacam ini sebagai pembelajaran bersama. Ini sebenarnya adalah sebuah pelajaran positif bagi semua pihak. Bukan hanya siswa saja yang bisa salah, staf pengajar maupun pemimpin sekolah juga tak akan luput dari kesalahan. Kesalahan yang ada tentunya bisa dilakukan perbaikan serta evaluasi demi hasil yang lebih baik.

“Ini bukanlah anti terhadap busana identitas keagamaan tertentu ya, sekali lagi bukan itu,” tandas Endro.

Berkaitan dengan surat yang viral ini, ia juga menegaskan bahwa tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Jika sudah ada revisi, maka pemberian sanksi terhadap sekolah tidak perlu diberlakukan. Dengan kontroversi semacam ini, sebenarnya pihak sekolah telah mendapatkan sanksi sosial yang cukup berat.

“Adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler