Pendidikan
Ini Klarifikasi Dinas Perihal Surat Edaran SD N Karangtengah III Yang Tuai Kontroversi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Viralnya surat edaran yang dikeluarkan oleh SD Negeri Karangtengah III membuat repot jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Gunungkidul. Dalam surat edaran bertanda tangan Kepala Sekolah SD Negeri Karangtengah III, Pujiastuti tersebut memang cukup kontroversial lantaran mencantumkan kewajiban bagi para siswa dan siswi SD Negeri Karangtengah III untuk mengenakan baju seragam muslim. Bahkan pada Senin (24/06/2019) malam tadi, surat edaran ini secara resmi langsung dicabut dan digantikan dengan surat edaran yang telah revisi.
Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rosyid berusaha menjelaskan duduk perkara dari surat edaran tersebut. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Bahron memaparkan bahwa sebenarnya surat edaran tersebut merupakan hasil kesepakatan sekolah dengan pihak wali murid dalam rapat yang sebelumnya digelar. Para wali murid menilai bahwa sangat diperlukan untuk menumbuhkembangkan pengamalan Agama Islam sejak dini kepada putra dan putri mereka. Salah satunya adalah dengan menutup aurat dalam kehidupan sehari-hari.
“Selain itu juga untuk memudahkan para siswa saat akan mengerjakan shalat jamaah setiap hari,” terang Bahron, Senin (24/06/2019) malam.
Ia menambahkan, di SD N Karangtengah III sendiri pada tahun ajaran 2018/2019 memiliki 127 siswa dengan rincian siswa kelas I sebanyak 13 orang, siswa kelas II sebanyak 23 murid, siswa kelas III ada 20 orang. Kemudian siswa kelas IV sebanyak 23 murid, kelas V ada 28 dan kelas VI sebanyak 20 orang. Menurut Bahron, seluruh siswa sendiri beragama Islam. Lantaran sebelumnya para wali murid telah sepakat kemudian pihak sekolah membuat surat edaran yang mencantumkan bahwa para calon siswa kelas I dalam tahun ajaran 2019/2020 wajib mengenakan pakaian muslim. Sedangkan para siswa di kelas di atasnya bisa secara bertahap bisa mengenakan seragam tersebut.
“Sebenarnya para wali murid sudah sepakat dalam rapat yang sebelumnya digelar,” imbuh Bahron.
Namun kemudian dengan adanya suasana yang berkembang pasca foto surat edaran tersebut viral di media sosial, maka kemudian pihak sekolah berinisiatif untuk meralat surat tersebut. Dalam surat yang baru bernomor 50/SD KRT III/VI/2019, pihak sekolah resmi mencabut surat edaran tersebut. Dalam surat ini juga dicantumkan revisi di mana kata diwajibkan dihilangkan dan diganti dengan kata dianjurkan khusus untuk yang beragama Islam untuk mengakan pakaian seragam muslim.
“Direvisi atas saran dan masukan dari berbagai pihak,” bebernya.
Atas kejadian ini, Bahron menghimbau kepada seluruh sekolah untuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi. Ke depan, ia berharap agar para pemimpin di sekolah-sekolah negeri untuk memperhatikan pemilihan kata yang tepat dalam menyusun tata tertib maupun ketentuan lain. Pemilihan kata ini disebutnya sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai interpretasi.
“Ini agar menjadi pelajaran dan nantinya sekolah-sekolah bisa melihat acuan pembuatan peraturan. Seperti misalnya untuk acuan tentang pemakaian seragam di sekolah bisa mengacu pada Permendikbud no. 45 Tahun 2014,” urainya.
Surat Edaran SD N Karangtengah III Undang Reaksi Dari Kalangan Aktifis Lintas Iman
Selain dari kalangan netizen, surat edaran SD N Karangtengah III ini juga mendapatkan kecaman dari kalangan aktifis Forum Lintas Iman (FLI) Gunungkidul. Ketua FLI Gunungkidul, Aminudin Aziz menyatakan menolak keras adanya praktek-praktek pemaksaan kepada para siswa agar wajib mengenakan seragam muslim. Ia meminta dinas terkait untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh dan mendalam terkait surat edaran SDN Karangtengah III ini. Jika memang ada kesan pihak sekolah mewajibkan para siswanya, tentu harus ada penindakan khusus dan tegas.
“Dinas bisa memberikan treatmen kepada kepala sekolah agar hal semacam ini tak terulang karena memang menyalah aturan. Sebagai catatan, ini adalah sekolah negeri, lain halnya jika ini memang sekolah swasta yang memiliki aturan sendiri,” urai Aziz.
Aziz mewanti-wanti agar semua sekolah negeri bisa kembali kepada aturan yang berlaku saja. Jika dalam aturan tidak mewajibkan, tentunya jangan sampai kemudian sekolah membuat aturan sendiri, seperti yang terjadi di SDN Karangtengah III ini. Lain halnya apabila dalam perkembangannya, para siswa memilih atas kesadaran sendiri untuk memakai pakaian seragam muslim.
“Kalau yang seperti itu sudah berbeda lagi, tapi yang paling penting sekolah jangan membuat aturan yang mewajibkan,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh FLI lainnya, Endro Tri Guntoro. Menurutnya, sekolah perlu meletakkan regulasi secara tepat. Dalam hal ini terkait seragam sekolah, Permendikbud No 45 Tahun 2014 harus menjadi pegangan.
Dilanjutkannya, karena ini menyangkut dengan pendidikan, maka sangat penting untuk mengembalikan persoalan semacam ini sebagai pembelajaran bersama. Ini sebenarnya adalah sebuah pelajaran positif bagi semua pihak. Bukan hanya siswa saja yang bisa salah, staf pengajar maupun pemimpin sekolah juga tak akan luput dari kesalahan. Kesalahan yang ada tentunya bisa dilakukan perbaikan serta evaluasi demi hasil yang lebih baik.
“Ini bukanlah anti terhadap busana identitas keagamaan tertentu ya, sekali lagi bukan itu,” tandas Endro.
Berkaitan dengan surat yang viral ini, ia juga menegaskan bahwa tidak perlu terlalu dibesar-besarkan. Jika sudah ada revisi, maka pemberian sanksi terhadap sekolah tidak perlu diberlakukan. Dengan kontroversi semacam ini, sebenarnya pihak sekolah telah mendapatkan sanksi sosial yang cukup berat.
“Adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
