Kriminal
Bocah 18 Tahun Dibekuk Usai Bobol Rumah di Piyaman, Jarah Laptop Hingga Helm
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat beberapa waktu berfoya-foya dengan hasil kejahatannya, AS alias Unyil warga Padukuhan Surulanang, Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan akhirnya harus meringkuk di balik jeruji penjara. Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini dibekuk polisi dan hingga saat ini masih terus diperiksa setelah diketahui menjarah rumah milik Sulasmi (50) warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari beberapa waktu lalu.
Penangkapan Unyil sendiri merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polres Gunungkidul usai mendapatkan laporan pencurian dari korban. Saat itu, Unyil yang membobol rumah Sulasmi berhasil menjarah habis hampir seluruh barang-barang berharga di rumah korban. Adapun barang-barang yang berhasil dicuri pelaku adalah 2 unit laptop, 1 buah HP, serta 1 unit sepeda.
“Bahkan 1 buah helm milik korban juga ikut dibawa kabur oleh tersangka,” tutup Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Selasa (17/04/2018) pagi.
Akibat dari peristiwa tersebut menurut Riko, Sulasmi harus menderita kerugian hingga mencapai Rp15 juta rupiah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela di samping rumah korban. Unyil sendiri bisa leluasa beraksi lantaran saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku keluar dari pintu belakang sembari membawa barang-barang jarahannya,” imbuh dia.
Melalui penyelidikan yang cukup memakan waktu, petugas akhirnya berhasil mendapatkan petunjuk penting saat berhasil melacak sejumlah barang curian yang dijual oleh pelaku. Hasilnya, polisi menduga bahwa Unyil sebagai pelaku pencurian tersebut.
Tak mau membuang waktu, polisi pun lantas berusaha kembali melacak keberadaan pelaku. Tak berselang lama, petugas mendapatkan informasi keberadaan Unyil yang tengah berada di rumahnya pada awal bulan lalu.
“Kita lakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya, Unyil berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” beber Riko.
Dalam pemeriksaan sendiri, Unyil telah mengakui semua perbuatannya. Namun demikian, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui wilayah operasi maupun jaringan pelaku pencurian yang diawaki oleh Unyil.
“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Riko.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
