Connect with us

Pemerintahan

Perda Disahkan, Ini Sederet Fasilitas Wah Yang Akan Didapat Petinggi PDAM Tirta Handayani

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul nomor 9 tahun 2019 dan nomor 10 tahun 2019 telah diketok oleh DPRD Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Saat ini sebelum nantinya mulai diterapkan, Perda 9 dan 10 Tahun 2019 tentang BUMD Tirta Handayani dan penyertaan modal dari Pemkab Gunungkidul kepada PDAM Tirta Handayani ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Bagian Hukum dan Sekretariat Kabupaten Gunungkidul sendiri telah mengupload kedua Perda ini ke web resmi Bagian Hukum Setda Gunungkidul pada Jumat (04/10/2019) pagi tadi sehingga bisa diakses masyarakat.

Perda Nomor 9 dan 10 Tahun 2019 Kabupaten Gunungkidul ini sendiri memang bisa disebut sebagai berkah untuk PDAM Tirta Handayani. Selain mendapatkan penyertaan modal dengan nilai yang cukup besar, yakni 4,5 miliar, dalam Perda ini juga mencantumkan sejumlah fasilitas yang didapat oleh jajaran Direksi perusahaan plat merah ini. Tentunya dengan jabatan yang disandangnya, para petinggi di PDAM Tirta Handayani bakal mendapatkan fasilitas yang wah. Mulai dari gaji besar hingga mobil dinas serta rumah.

Berita Lainnya  Aturan Baru Pemilihan Lurah, Dari Lawan Kotak Kosong Hingga Pamong Harus Mundur Saat Nyalon

Sebagai penjelasan, Perda nomor 9 tahun 2019 sendiri mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani. Di dalamnya memuat mengenai tugas dan fungsi PDAM Tirta Handayani, tata kelola, hingga berkaitan pula dengan tunjangan dan honor yang diberikan kepada pegawai, dewan pengawas, hingga jajaran Direksi mulai dari Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknik dan beberapa jabatan penting lainnya.

Adapun dalam peraturan tersebut juga tercantum, gaji Direksi sendiri telah ditentukan prosentasenya. Direktur utama diberikan gaji 2,5 kali lipat dari penghasilan tertinggi pegawai di perusahaan tersebut. Kemudian untuk anggota direksi paling tidak mendapatkan 90 persen dari penghasilan Direktur Utama. Rincian dari penghasilan ini tercantum pada pasal 46 Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Tak hanya itu, sejumlah tunjangan hingga fasilitas lainnya pun juga didapatkan oleh mereka yang duduk dikursi jajaran direksi. Mulai dari tunjangan kinerja, anak dan istri, tunjangan jabatan dengan besaran 1 kali gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan baik pribadi maupun anak dan istri. Selain duduk di kursi empuk dengan gaji berlimpah, juga mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari mobil dinas, rumah dinas dengan segala fasilitas atau bahkan dana pengganti rumah sewa. Nantinya nilai dari fasilitas ini disesuaikan dengan kemampuan PDAM Tirta Handayani.

“Untuk Perda yang berkaitan dengan PDAM dan Penyertaan Modal sendiri sudah disepakati dan disahkan. Jumat (04/010/2019) ini mulai kami sosialisasikan,” kata Miksan, Kepala Bagian Hukum Setda Gunungkidul, Jumat siang.

Tentunya ada harapan besar dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan adanya Perda ini. Diharapkan nantinya kinerja PDAM Tirta Handayani bisa digenjot mulai dari kualitas pelayanan hingga pemerataan saluran air bersih. Paling tidak, masyarakat dapat menikmati hak mereka dalam mendapatkan air dan pelayanan yang baik.

Berita Lainnya  Rem Blong, Mobil Pengangkut Rombongan Pelayat Terjun ke Jurang Clongop

Sementara untuk Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2019 berkaitan dengan Penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Tahun ini sendiri terdapat 4,5 miliar rupiah penyetaraan modal yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan peningkatan kapasitas dan pelayanan.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Handayani, Isnawan Fibriyanto saat dikonfirmasi berkaitan dengan besaran gaji dan fasilitas yang didapat jajarannya dengan pemberlakuan Perda ini enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan jika untuk gaji sendiri 2,5 kali penghasilan dari pegawai tertinggi.

Dengan adanya Perda yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif ini, dijanjikan bahwa PDAM Tirta Handayani akan meningkatkan kualitas dan peningkatan kapasitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya

“Untuk penghasilan sendiri itu kan sudah diatur dari SK Bupati Gunungkidul,” tutup dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler