Politik
Dua Hari Kerja Dapat Upah Ratusan Ribu, Pendaftar PTPS Masih Minim






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga 19 Oktober 2020 mendatang. Hal ini dikarenakan jumlah pendaftar dirasa masih kurang. Bawaslu menyebut, minimnya pendaftar dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan sampai tiga hari kedepan. Pasalnya, dari ketentuan yang ada di Bawaslu jumlah pendaftar masih kurang ribuan orang.
“Kebutuhan PTPS 1.900 orang. Sementara kebutuhan pendaftar dua kali lipat atau 3.600 orang dan saat ini baru sekitar 2.426 masih kurang 1.374 orang,” ucap Rini, Jumat (16/10/2020).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya bersama Panwascam terus melakukan sosialisasi, namun begitu, jumlah pendaftar masih jauh dari yang diharapkan. Hal tersebut diduga karena beberapa faktor diantaranya, SDM yang memenuhi syarat minum, ada ketakutan pengalaman dalam pemilu 2019 hingga takut di rapid test.
“Selain tiga faktor itu, pendaftaran juga bersamaan dengan rekrutmen KPPS,” ucap Rini.







Rini menjelaskan, dari segi pekerjaan, menjadi petugas PTPS sebenarnya cukup ringan. Ia menjelaskan bahwa PTPS bertugas semenjak dilantik pada 16 November hingga maksimal 7 hari pasca pilkada. Namun pekerjaan terberat hanya dilakukan pada dua hari sebelum dan waktu pemungutan suara.
“Ketugasan PTPS adalah pengawasan tahapan pungut hitung tanggal 9 Desember, tapi juga harus ikut mengawasi distribusi logistik dan persiapan pembuatan TPS. Sebenarnya tidak berat hanya dua hari saja,” ucap dia.
Terkait dengan upah, dalam dua hari pengawasan itu, PTPS akan mendapatkan upah sebesar Rp 440 ribu. Selain itu mereka juga akan mendapatkan uang makan dan penanda identitas PTPS,” terang dia.
Pihaknya berharap penambahan 3 hari ini dapat menarik pendaftar. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dapat membuka website resmi http://gunungkidul.bawaslu.go.id/.