Hukum
Perkembangan Kasus Korupsi 5,2 Miliar Karangawen, Berkas P21, Penyitaan Aset, Hingga Potensi Penambahan Tersangka Baru
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus korupsi uang ganti rugi pembebasan JJLS oleh mantan Lurah Karangawen, Roji Suyanta memasuki babak baru. Berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari pada Rabu (05/01/2022) siang tadi. Penyidik dari Polres Gunungkidul bekerjasama dengan Kejari Gunungkidul akan lebih mendalami terkait kasus tersebut dan kemungkinan munculnya tersangka lain.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana didampingi Kanit Tipikor Iptu Ibnu Ali Puji menjelaskan, berkas perkara sendiri telah diserahkan ke penyidik dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Wonosari. Adapun selama menjalani pemeriksaan di Polres Gunungkidul tersangka.yang merupakan mantan lurah tersebut telah mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam perkembangannya, petugas saat ini telah melakukan penyitaan aset berupa sebidang tanah dan sebuah limasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Kedua aset ini sendiri diungkapkan hanya bernilai 300 juta.rupiah dan tidak cukup untuk menutup kerugian negara akibat perbuatan sang Lurah non aktif ini.
“Kita lakukan penyitaan terhadap dua aset yang dimiliki oleh Roji Suyanta. Kalau untuk uangnya itu sudah habis, di ATM hanya tersisa sekitar 6 ribu sekian,” ucap AKP Riyan Permana, Rabu siang.
Menurutnya uang senilai 5,2 miliar rupiah tersebut digunakan Roji untuk keperluannya. Mulai dari foya-foya, membayar utang, dan judi. Dalam perkara ini, sudah ada 39 saksi yang telah dimintai keterangan oleh petugas.

“Untuk tersangka lain ini masih kami dalami bersama dengan pihak Kejaksaan. Mohon doanya untuk bisa segera tuntas,” ujar dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha memaparkan, dengan diterimanya berkas P21 dari penyidik Polres Gunungkidul, maka mulai hari ini Roji Suyanta telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Nantinya, penahanan dari yang bersangkutan sembari menunggu proses persidangan akan dititipkan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
“Untuk penahanan yang bersangkutan, akan kita limpahkan ke Lapas Wirogunan,” beber dia.
Penyidik dari Kejari Gunungkidul sendiri ke depan akan segera mulai melakukan pemeriksaan tambahan. Jika nantinya berkas sudah dirasa lengkap, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dilanjutkan dengan proses persidangan.
Andy menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dari kasus yang merugikan negara hingga 5,2 miliar ini. Namun begitu, Andy enggan menyebut siapa-siapa saja yang kemungkinan akan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Roji ini.
“Kita masih dalami perkembangannya, sesuai sangkaan pasal 55 di berkas perkara,” lanjut Andy.
Sebelumnya, diberitakan Roji menggelapkan uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp 1,8 miliar ke rekening kalurahan.
Roji dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa5 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan5 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized5 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
