Hukum
Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Lurah Getas Ditahan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta. Saat ini, lantaran berkasnya telah dinyatakan lengkap, kepada tersangka dilakukan penahanan. Pamuji sendiri dibawa ke Lapas Wirogunan pada Selasa (30/08/2022) tadi.
Sebagaimana diketahui, beberapa tahun terakhir penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas. Pada saat itu memang ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana desa pada periode tertentu. Akhirnya dalam penyelidikan tersebut, audit yang dilakukan muncul kerugian negara hingga mencapai Rp 627.136.750.
Pada tahap awal silam, penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yaitu Staf Bendahara Kalurahan Getas, Dwi Hartanto. Hakim telah membacakan vonis yang bersangkutan pada tanggal 13 Mei 2022 silam. Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 78 juta rupiah, apabila tidak membayar terdakwa harus kembali menjalani masa tahanan selama 10 bulan.
Penyidik sendiri lantas melanjutkan proses penyidikan lantaran dalam fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, ditengarai ada keterlibatan Pamuji yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Getas. Pada bulan Juli 2022 lalu, Pamuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga pada siang tadi akhirnya dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan sembari menunggu proses persidangan.

“Sudah ada penyidikan, kaitan dengan penahanan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kekhawatiran melarikan diri,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana.
Ia menjelaskan, sepanjang proses penyidikan yang dilakukan, Pamuji sendiri bersikap kooperatif. Ia selalu hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan. Disinggung mengenai dugaan tersangka baru, ia menjelaskan jika hal ini belum bisa diungkapkan lebih jauh.
“Kita hanya mencari dan memilah siapa yang paling bertanggung jawab. Ini kita juga masih dalami peranan masing-masing,” paparnya.
“Jelas ada keterlibatan karena dia (Pamuji) selaku penanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pamuji, Supar Sarwo mengatakan, penahanan yang dilakukan sore ini merupakan kewenangan dari Kejaksaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Berkaitan dengan keterlibatan Pamuji dalam kasus ini, menurutnya hasil dari keterangan yang bersangkutan tidak menerima dan menggunakan sepeserpun anggaran negara untuk pembangunan Kalurahan Getas ini.
“Klien kami tidak menggunakan satu sen pun, nanti pembuktiannya di Pengadilan. Saya yakinkan klien kami tidak menggunakannya,” ujar Supar.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan5 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized5 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
