Hukum
Lecehkan Rekan Kerja, Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Diberhentikan Sementara
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)— Oknum pegawai di Puskesmas Patuk yaitu, STP diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Gunungkidul sejak 29 April 2024 lalu. hal tersebut lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap salah seorang rekan kerjanya, kasus tersebut sudah masuk di ranah hukum. Sejak beberapa waktu lalu STP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak penegak hukum
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pada tanggal 2 November 2024 lalu pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya kasus pelecehan yang dilakukan oleh STP terhadap dokter magang yang merupakan salah seorang rekan kerjanya di fasilitas kesehatan di Kapanewon Patuk. Laporan tersebut tak hanya ditujukan ke Bupati melainkan juga melaporkan secara hukum ke Polres Gunungkidul untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlalu.
Selama beberapa bulan kasus ini berproses, tak hanya di Polres saja yang bergulir namun penelusuran dan pemeriksaan secara kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga dilakukan. Hingga akhirnya pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
“Yang bersangkutan sempat dipindah tugaskan ke Puskesmas di Kapanewon Purwosari. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan trauma yang dialami oleh korban,” ucap Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (08/05/2024)
Barulah kemudian pada 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik.

“Proses di kami (BKPPD) dihentikan sementara karena proses hukum menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan. Selanjutnya dari kami melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap PNS laki-laki ini,” imbuh dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemberhentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.
Disinggung mengenai sanksi kedinasan terhadap STP ini, Iskandar mengatakan sanksi menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum atau inkrah.
Bupati Gunungkidul pun terus menegaskan akan menindak tegas para ASN yang melakukan pelanggaran dan bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya. Ia berharap para ASN bisa lebih memahami aturan yang berlaku dan tidak bertindak neko-neko maupun yang tidak sepantasnya. Sebab ASN harus menjadi tauladan yang baik dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.
“Kita ini diberi kesejahteraan oleh negara jadi harus memberikan pelayanan yang baik dan maksimal bagi masyarakat serta menjadi contoh berperilaku yang baik. Tidak usah neko-neko, focus bekerja sesuai dengan aturan saja,” tutup dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized1 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized1 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
