Hukum
Terbukti Korupsi Ratusan Juta, Lurah Bohol Divonis 1 Tahun, Carik 3 Tahun
Wonosari,(pidjar.com)–Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Yogyakarta telah memutus perkara tidak pidana korupsi yang menyeret Lurah Bohol, Margana dan Carik Bohol, Kelik Istanto pada Kamis (12/03/2026) siang tadi. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini sehingga dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan, siang tadi majelis hakim membacakan putusan kasus terdakwa Margana. Dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti dakwaan premair atas Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Margana terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Lurah dalam pemanfaatan dana desa.
Margana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan lamanya pidana.
“Terdakwa tetap ditahan dan dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” kata Alfian.
Menurutnya, yang meringankan Margana dalam putusan ini adalah yang bersangkutan dianggap lalai sebagai Lurah. Sehingga terjadi penggunaan uang-uang uang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol oleb pamong Kalurahan Bohol.

“Sementara terdakwa Margana sendiri menurut hakim tidak banyak menikmati penggunaan uang-uang yang berasal dari keuangan kalurahan melainkan dia lebih kepada lalai dan tidak tegas terhadap perangkat-perangkat kalurahan,” kata dia.
Sementara putusan terhadap Kelik Istanto yakni menyatakan tidak terbukti dakwaan primair (pasal 2 UU Tipikor), membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa terbukti dakwaan subsidair pasal 3.
Kemudian Kelik Istanto dijatuhi pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 114.201.961. Apabila dalam 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka akan dilakukan prnyitaan harta bendanya oleh Jaksa.
Jika harta benda yang dimaksud tidak mencukupi uang prngganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan lamanya pidana.
“Yang memberatkan Kelik adalah belum dan tidak mengembalikan sama sekali uang yang berasal dari keuangan Kalurahan Bohol yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya,” sambung dia.
Alfian menambahkan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang yang digunakan oleh Kelik Istanto sebesar Rp 150 juta. Namun dalam persidangan, hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Hakim berpendapat bahwa dana desa yang dinikmati oleh Kelik Istanto sebesar Rp 114 juta.
Dalam perkara ini, dana desa yamg seharusnya untuk beberapa kegiatan kalurahan tidak dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan. Terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan secara sadar dan bersama-sama, uang dari dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan para pamong.
“Memang yang dinikmati Kelik paling besar tapi pamong lain juga ada yg menikmati, makanya kami (JPU) lebih menyalahkan kepada pengawasan lurah sebagai PPKD (pejabat penanggungjawab keuangan desa) tertinggi. Karena semua dilakukan bersama-sama atas kesepakatan perangkat-perangkat kalurahan,” jelasnya.
Dalam sidang pembacaan putusan hakim ini, sejumlah barang bukti turut dikembalikan ke masing-masing saksi. Uang senilai Rp 171 juta yang sempat digunakan untuk “bancakan” para pamong juga dikembalikan ke Kas Kalurahan Bohol.
“Atas putusan majelis hakim ini kami dari JPU dan kedua terdakwa masih pikir-pikir semua selama 7 hari. Untuk updatenya apakah sama-sama menerima atau banding besok kami kabari kembali,” tutup Alfian Listya Kurniawan.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized16 jam yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized5 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized7 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
