Hukum
Jejak Aktivis Medsos Gedangsari, Sempat Viral Hujat Bupati Hingga Akhirnya Ditahan Atas Kasus Pencabulan
Gedangsari,(pidjar.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi menahan seorang pria berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari. RS dijebloskan ke tahanan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/03/2026) setelah penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Yang menarik, RS sendiri sempat viral setelah melontarkan kritik dengan menggunakan kata-kata menjurus kasar kepada Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih pada medio Februari 2026 silam. Bupati sempat menanggapi “hujatan” dengan video yang diunggah melalui akun sosial media pribadinya.
Hanya berselang beberapa waktu setelah video hujatan RS viral, sejumlah orang yang menamakan diri Forum Komunikasi Gunungkidul Raya sempat mendatangi Mapolres Gunungkidul untuk mendorong laporan terhadap RS di Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul. Tak lama kemudian, kasus yang menjerat RS naik ke tahap penyidikan dan kemudian pada akhirnya RS resmi ditahan atas dugaan kasus pencabulan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray, S.S., M.H. membenarkan bahwa tersangka atas nama RS telah resmi ditahan. Polisi memastikan langkah tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya, sejumlah saksi maupun korban telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pun demikian dengan RS yang sempat dipanggil atas status sebagai terlapor sebelum kemudian secara resmi ditahan.

“Benar, Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap saudara RS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026,” ujar AKP Yahya Murray kepada awak media.
Menurutnya, sebelum penahanan dilakukan, penyidik terlebih dahulu meningkatkan status RS menjadi tersangka pada Jumat (06/03/2026). Keputusan itu diambil setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi juga menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan lancar. Saat ini tim penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” tegasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
