Hukum
Jejak Aktivis Medsos Gedangsari, Sempat Viral Hujat Bupati Hingga Akhirnya Ditahan Atas Kasus Pencabulan
Gedangsari,(pidjar.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi menahan seorang pria berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari. RS dijebloskan ke tahanan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/03/2026) setelah penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Yang menarik, RS sendiri sempat viral setelah melontarkan kritik dengan menggunakan kata-kata menjurus kasar kepada Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih pada medio Februari 2026 silam. Bupati sempat menanggapi “hujatan” dengan video yang diunggah melalui akun sosial media pribadinya.
Hanya berselang beberapa waktu setelah video hujatan RS viral, sejumlah orang yang menamakan diri Forum Komunikasi Gunungkidul Raya sempat mendatangi Mapolres Gunungkidul untuk mendorong laporan terhadap RS di Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul. Tak lama kemudian, kasus yang menjerat RS naik ke tahap penyidikan dan kemudian pada akhirnya RS resmi ditahan atas dugaan kasus pencabulan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray, S.S., M.H. membenarkan bahwa tersangka atas nama RS telah resmi ditahan. Polisi memastikan langkah tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya, sejumlah saksi maupun korban telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pun demikian dengan RS yang sempat dipanggil atas status sebagai terlapor sebelum kemudian secara resmi ditahan.

“Benar, Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap saudara RS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026,” ujar AKP Yahya Murray kepada awak media.
Menurutnya, sebelum penahanan dilakukan, penyidik terlebih dahulu meningkatkan status RS menjadi tersangka pada Jumat (06/03/2026). Keputusan itu diambil setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi juga menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan lancar. Saat ini tim penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” tegasnya.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
