Hukum
Jejak Aktivis Medsos Gedangsari, Sempat Viral Hujat Bupati Hingga Akhirnya Ditahan Atas Kasus Pencabulan
Gedangsari,(pidjar.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi menahan seorang pria berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari. RS dijebloskan ke tahanan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/03/2026) setelah penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Yang menarik, RS sendiri sempat viral setelah melontarkan kritik dengan menggunakan kata-kata menjurus kasar kepada Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih pada medio Februari 2026 silam. Bupati sempat menanggapi “hujatan” dengan video yang diunggah melalui akun sosial media pribadinya.
Hanya berselang beberapa waktu setelah video hujatan RS viral, sejumlah orang yang menamakan diri Forum Komunikasi Gunungkidul Raya sempat mendatangi Mapolres Gunungkidul untuk mendorong laporan terhadap RS di Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul. Tak lama kemudian, kasus yang menjerat RS naik ke tahap penyidikan dan kemudian pada akhirnya RS resmi ditahan atas dugaan kasus pencabulan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray, S.S., M.H. membenarkan bahwa tersangka atas nama RS telah resmi ditahan. Polisi memastikan langkah tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya, sejumlah saksi maupun korban telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pun demikian dengan RS yang sempat dipanggil atas status sebagai terlapor sebelum kemudian secara resmi ditahan.

“Benar, Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap saudara RS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026,” ujar AKP Yahya Murray kepada awak media.
Menurutnya, sebelum penahanan dilakukan, penyidik terlebih dahulu meningkatkan status RS menjadi tersangka pada Jumat (06/03/2026). Keputusan itu diambil setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Polisi juga menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan lancar. Saat ini tim penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” tegasnya.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
