Uncategorized
Lelang Tanah dan Bangunan “Bermasalah” di Karangtengah, BPR Ukabima: Semua Sudah Sesuai Prosedur
Wonosari,(pidjar.com)– PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari meluruskan anggapan telah melakukan lelang sepihak atas agunan milik salah seorang debitur asal Kalurahan Karangtengah seperti yang diberitakan di beberapa media massa online akhir-akhir ini. Pasalnya, proses lelang yang oleh pihak bank telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Adapun prosedur lelang aset sendiri terpaksa ditempuh lantaran debitur telah melakukan wanprestasi atas pinjamannya kepada pihak bank.
Kepala Cabang Wonosari PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari, Yanti menceritakan, bulan Juni 2022, pihaknya menerima pengajuan pinjaman atas nama MWB, warga Karangtengah, Kapanewon Wonosari. Nilai pinjaman kala itu disetujui cukup besar dengan jaminan yang tercatat 3 tanah dan bangunan yang tercatat dalam sertifikat tanah SHM.
Seiring berjalannya waktu, proses pembayaran pinjaman kemudian macet. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, debitur tak kunjung melakukan pembayaran sesuai komitmen.
“Kami sebenarnya sudah sangat persuasif, kredit sudah dilakukan Restruturisasi (perpanjangan jangka waktu dan penurunan angsuran), sudah sering dilakukan kunjungan kepada Debitur, Jadi tidak serta merta kami lelang,” dijelaskan Yanti, Rabu (04/03/2/2026).
“Yang bersangkutan juga sudah dipanggil dan hadir ke Bank, dijelaskan berkaitan dengan prosedur-prosedur yang akan kami tempuh,” imbuhnya.

Lantaran dalam prosesnya kewajiban pembayaran angsuran masih mandheg dan wan prestasi berlanjut, sesuai ketentuan yang berlaku, dari pihak bank pun kemudian mengirimkan Surat Peringatan (SP) I, II, hingga III kepada debitur sebagai bentuk itikad baik dan upaya persuasif.
“Kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku, Bank terpaksa juga karena untuk kelas BPR, dana yang dipinjam yang bersangkutan ini cukup besar,” lanjut dia.
Karena tidak ada solusi dari pihak debitur, maka dari bank melakukan upaya lelang sesuai dengan peraturan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan penjualan melalui lelang umum apabila Debitur cidera janji, tanpa memerlukan persetujuan Debitur.
“Menjawab pemberitaan di salah satu media massa online yang menyatakan lelang diduga tanpa sepengetahuan debitur itu tidak benar. Kami berpedoman pada ketentuan yang berlaku, proses lelang pun kami lakukan sesuai urutan dan melalui lembaga resmi KPKNL Yogyakarta,” ucap Yanti.
Adapun pengajuan permohonan lelang sendiri melalui beberapa tahapan mulai dari penetapan lelang oleh KPKNL, pengumuman lelang secara terbuka dan melalui media massa, hingga penyampaian surat pemberitahuan lelang kepada debitur.
Proses lelang yang dilaksanakan bukannya tanpa kendala, dalam lelang pertama dinyatakan TAP (Tidak Ada Penawar). Hingga kemudian dilanjutkan dengan lelang kedua, yang menghasilkan pemenang lelang dan risalah Lelang yang sah.
“Dalam lelang kedua ini, salah 1 (satu) jaminan hak tanggungan atau agunan milik debitur berupa tanah dan bangunan (gudang) laku,” terang dia.
Seluruh Proses lelang dilakukan melalui KPKNL Yogyakarta, mengikuti PMK No.122 Tahun 2023, kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) pasal 1238 (Wan Prestasi), Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (tetap dan konsisten).
Adapun saat ini masih ada 2 agunan milik debitur yang berada di PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari. Berdasarkan koordinasi yang dilakukan, rencananya sisa tanggungan dari 2 agungan tersebut akan diselesaikan oleh debitur pada 27 Februari 2026.
“Kami telah melakukan pendekatan-pendekatan agar apa yang menjadi kewajiban dapat segera dibayarkan. Untuk 2 agunan yang tersisa itu masih akan diselesaikan oleh debitur di bulan Februari ini,” jelasnya.
“Pernyataan yang menyebut bahwa debitur tidak mengetahui adanya lelang, itu tidak sesuai dengan fakta hukum. Karena Bank telah menjalankan seluruh prosedur pemberitahuan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
“Kemudian mengenai pengantaran surat pemberitahuan pasca lelang yang dibantu aparat setempat semata-mata bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak mempengaruhi keabsahan maupun substansi pelaksanaan lelang. Dengan demikian, pelaksanaan lelang tidak dilakukan secara sepihak atau melawan hukum, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme resmi negara,” tandas dia.
Yanti mengungkapkan, penjelasan ini diuraikan agar tidak menyesatkan publik. Sehingga pemberitaan berimbang.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
