Uncategorized
Lelang Tanah dan Bangunan “Bermasalah” di Karangtengah, BPR Ukabima: Semua Sudah Sesuai Prosedur
Wonosari,(pidjar.com)– PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari meluruskan anggapan telah melakukan lelang sepihak atas agunan milik salah seorang debitur asal Kalurahan Karangtengah seperti yang diberitakan di beberapa media massa online akhir-akhir ini. Pasalnya, proses lelang yang oleh pihak bank telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Adapun prosedur lelang aset sendiri terpaksa ditempuh lantaran debitur telah melakukan wanprestasi atas pinjamannya kepada pihak bank.
Kepala Cabang Wonosari PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari, Yanti menceritakan, bulan Juni 2022, pihaknya menerima pengajuan pinjaman atas nama MWB, warga Karangtengah, Kapanewon Wonosari. Nilai pinjaman kala itu disetujui cukup besar dengan jaminan yang tercatat 3 tanah dan bangunan yang tercatat dalam sertifikat tanah SHM.
Seiring berjalannya waktu, proses pembayaran pinjaman kemudian macet. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, debitur tak kunjung melakukan pembayaran sesuai komitmen.
“Kami sebenarnya sudah sangat persuasif, kredit sudah dilakukan Restruturisasi (perpanjangan jangka waktu dan penurunan angsuran), sudah sering dilakukan kunjungan kepada Debitur, Jadi tidak serta merta kami lelang,” dijelaskan Yanti, Rabu (04/03/2/2026).
“Yang bersangkutan juga sudah dipanggil dan hadir ke Bank, dijelaskan berkaitan dengan prosedur-prosedur yang akan kami tempuh,” imbuhnya.

Lantaran dalam prosesnya kewajiban pembayaran angsuran masih mandheg dan wan prestasi berlanjut, sesuai ketentuan yang berlaku, dari pihak bank pun kemudian mengirimkan Surat Peringatan (SP) I, II, hingga III kepada debitur sebagai bentuk itikad baik dan upaya persuasif.
“Kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku, Bank terpaksa juga karena untuk kelas BPR, dana yang dipinjam yang bersangkutan ini cukup besar,” lanjut dia.
Karena tidak ada solusi dari pihak debitur, maka dari bank melakukan upaya lelang sesuai dengan peraturan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan penjualan melalui lelang umum apabila Debitur cidera janji, tanpa memerlukan persetujuan Debitur.
“Menjawab pemberitaan di salah satu media massa online yang menyatakan lelang diduga tanpa sepengetahuan debitur itu tidak benar. Kami berpedoman pada ketentuan yang berlaku, proses lelang pun kami lakukan sesuai urutan dan melalui lembaga resmi KPKNL Yogyakarta,” ucap Yanti.
Adapun pengajuan permohonan lelang sendiri melalui beberapa tahapan mulai dari penetapan lelang oleh KPKNL, pengumuman lelang secara terbuka dan melalui media massa, hingga penyampaian surat pemberitahuan lelang kepada debitur.
Proses lelang yang dilaksanakan bukannya tanpa kendala, dalam lelang pertama dinyatakan TAP (Tidak Ada Penawar). Hingga kemudian dilanjutkan dengan lelang kedua, yang menghasilkan pemenang lelang dan risalah Lelang yang sah.
“Dalam lelang kedua ini, salah 1 (satu) jaminan hak tanggungan atau agunan milik debitur berupa tanah dan bangunan (gudang) laku,” terang dia.
Seluruh Proses lelang dilakukan melalui KPKNL Yogyakarta, mengikuti PMK No.122 Tahun 2023, kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) pasal 1238 (Wan Prestasi), Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (tetap dan konsisten).
Adapun saat ini masih ada 2 agunan milik debitur yang berada di PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Lestari. Berdasarkan koordinasi yang dilakukan, rencananya sisa tanggungan dari 2 agungan tersebut akan diselesaikan oleh debitur pada 27 Februari 2026.
“Kami telah melakukan pendekatan-pendekatan agar apa yang menjadi kewajiban dapat segera dibayarkan. Untuk 2 agunan yang tersisa itu masih akan diselesaikan oleh debitur di bulan Februari ini,” jelasnya.
“Pernyataan yang menyebut bahwa debitur tidak mengetahui adanya lelang, itu tidak sesuai dengan fakta hukum. Karena Bank telah menjalankan seluruh prosedur pemberitahuan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
“Kemudian mengenai pengantaran surat pemberitahuan pasca lelang yang dibantu aparat setempat semata-mata bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak mempengaruhi keabsahan maupun substansi pelaksanaan lelang. Dengan demikian, pelaksanaan lelang tidak dilakukan secara sepihak atau melawan hukum, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui mekanisme resmi negara,” tandas dia.
Yanti mengungkapkan, penjelasan ini diuraikan agar tidak menyesatkan publik. Sehingga pemberitaan berimbang.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
