Sosial
Material Tak Kunjung Dikirim, Ratusan Warga Miskin Penerima Bantuan RTLH di Desa Ngalang Terkatung-katung
Gedangsari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Lebih dari 460 KK penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian PUPR di Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari nasibnya terkatung-katung. Pasalnya, hingga saat ini, para warga miskin penerima bantuan tersebut tak kunjung dapat membangun rumahnya lantaran banyak bahan material yang tidak dikirim supplier. Bahkan ada warga yang rumahnya terlanjur dirobohkan namun tak bisa membangun lagi lantaran hanya dikirim pasir serta koral.
“Hingga saat ini hanya pasir dan batu split yang dikirim supplier. Nah pasirnya saja saya menilai tidak layak, sebab harusnya dikirim pasir Progo untuk pasangan batako ternyata yang dikirim ke sini pasir Kali Oya yang biasanya hanya untuk urug.” keluh Suk (identitas lengkap ada di redaksi.red) warga Padukuhan Nglaran, Desa Ngalang, Selasa (06/11/2018) siang.
Suk dan beberapa warga lainnya mengaku, saat sosialisasi dari Dinas PUPR Provinsi DIY dahulu mereka dijanjikan akan menerima bantuan RTLH senilai Rp 15 juta. Di mana dari jumlah tersebut warga akan menerima bantuan berupa bahan material senilai Rp 11,2 juta dan Rp 2,550 juta untuk upah tenaga kerja.
“Harusnya dapat pasir, batako, kusen kayu, semen, besi dan lainnya. Jika ditotal harusnya menerima Rp 11,2 juta. Kenyataannya setelah dihitung-hitung dengan harga yang sudah di mark up sekalipun, kami hanya akan menerima bahan material senilai maksimal Rp 8 juta. Itupun saat ini baru pasir dan split yang dikirim,” celetuk warga lainnya.
Warga juga mengaku tidak berani berbicara banyak lantaran merasa takut dengan ancaman Kaderi, Kepala Desa Ngalang yang menyatakan akan mencatat warga yang dinilai rewel sebagai penerima bantuan RTLH dari pemerintah.

“Saat sosialisasi dahulu Pak Kades sudah ngomong suruh mencatat nama-nama warga yang rewel. Lha kami takut jika banyak cakap kepada orang luar akan dicoret dari daftar penerima bantuan,” ungkap warga.
Sementara itu menurut Supri, pendamping warga penerima bantuan RTLH Padukuhan Ngalaran menduga penyebab macetnya distribusi bahan material kepada warga lantaran pihak rekanan pemenang lelang dari Cilacap ingkar janji. Di mana untuk mensuplay beberapa bahan material seperti pasir, batako, kayu kusen dan batu split, rekanan tersebut menggandeng supplier lokal. Namun pada kenyataannya supplier lokal juga dibohongi alias tidak dibayar oleh rekanan pemenang lelang itu.
“Contohnya di sini Mas Sutris itu mensuplay pasir dan batu split. Dia sudah keluar modal hingga ratusan juta rupiah untuk pengadaan material tersebut. Namun setelah barang terkirim ternyata tak kunjung dibayar oleh rekanan yang bernama Parmin asal Cilacap tersebut,” jelasnya.
Untuk kayu kusen pun, Supri menilai kualitas yang dikirimkan sangat rendah. Masalahnya dalam RAB tidak disebutkan spesifikasi khusus yang menyatakan kelas kayu.
“Pokoknya berbunyi kusen dari kayu. Sehingga kayu tahun yang masih muda pun dibikin kusen. Itu sebagian sekarang barangnya numpuk di pojok Balai Desa Ngalang. Lihat saja kualitasnya baik atau buruk,” terang Supri.

Kusen berkualitas buruk yang rencananya akan dikirimkan kepada warga penerima bantuan RTLH yang saat ini teronggok di Balai Desa Ngalang
Sementara itu, Sutris, pengusaha batako sekaligus supplier pasir dan batu split membenarkan jika dirinya tak melanjutkan distribusi bahan material kepada warga penerima bantuan RTLH. Dia berharap rekanan pemenang lelang harus memenuhi kewajibannya membayar bahan material yang sudah terlanjur didistribusikan sebelumnya.
“Jika belum dibayar ya saya nggak bisa melanjutkan pengiriman bahan material tersebut kepada warga. Janjinya sih awal November akan dilunasi,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kaderi, Kepala Desa Ngalang dengan tegas menolak tudingan warga jika dirinya melakukan intimidasi dan terlibat dalam pengadaan kayu untuk RTLH.
“Saya tidak pernah melakukan intimidasi. Maksud saya warga yang rewel itu dicatat adalah agar bisa dicarikan solusi, bukan untuk dicoret sebagai penerima bantuan,” bantahnya.
Di sisi lain Kaderi menuding jika Parmin, dari PT Putra Pita selaku rekanan Dinas PUPR DIY yang telah melakukan wan prestasi alias ingkar dari tanggung jawab dari kontrak. Seharusnya awal November 2018 batas akhir kontrak namun hingga kini tidak kunjung dilaksanakan kewajibannya.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa6 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized4 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
