Kriminal
Komplotan Pemuda Pengguna dan Pengedar Pil Koplo Digulung Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul kembali berhasil menggulung kelompok pemuda yang terlibat penyalahgunaan psikotropika jenis pil koplo. Sebanyak 3 orang pemuda bersama dengan sejumlah barang bukti pil koplo diamankan petugas dalam 2 kali penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Wonosari dan Kabupaten Sleman akhir pekan lalu.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menceritakan, terbongkarnya jaringan pemuda pengguna pil koplo tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan dari 2 orang pemuda yang tengah nongkrong di sebuah tempat tak jauh dari sebuah angkringan di Jalan Kyai Legi, Padukuhan Sumber Mulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari. Mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota kemudian diterjunkan untuk melakukan penyanggongan terhadap MB (26) dan NH (21) keduanya warga Kecamatan Girisubo.
“Minggu (11/02/2018) malam sekitar pukul 19.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan terhadap MB dan NH,” ucap Riko, Sabtu (17/02/2018) siang.
Meski sempat mengelak, namun baik MB dan NH akhirnya tak lagi bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti 3 butir pil merk Atarax Alprazoalam dan 2 butir pil jenis Trihexypenidyl yang disembunyikan di balik pakaiannya. Kedua pemuda itu lantas dikeler ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka mengakui sebagai pemakai pil koplo,” beber Riko.

Kepada petugas, MB dan NH mengaku pula mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya berinisial K yang bertempat tinggal di Jalan Kaliurang km 14, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Tak buang waktu usai mengantongi informasi berharga tersebut, petugas langsung melanjutkan perburuan mereka di wilayah Sleman. K yang tak menyangka bisnis ilegalnya telah tercium polisi akhirnya hanya bisa pasrah ketika polisi melakukan penggerebekan dan sekaligus penggeledahan di rumahnya.
Dari tangan K sendiri polisi tak berhasil mendapatkan barang bukti apapun. Berdasarkan pengakuan K, barang dagangan yang dimilikinya telah habis dijual dan dikonsumsi sendiri.
“Pengakuan ketiga tersangka tersebut telah kami konfrontir dan K telah mengakui sebagai penjual pil koplo,” imbuh Riki.
Ketiga pemuda itu ditambahkan Riki saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian sendiri menjerat MB, NH dan K dengan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan apakah kita bisa menguak anggota lain dari jaringan mereka,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
