Pemerintahan
Terganjal Peraturan Anyar, Kenaikan Gaji PNS Kembali Tertunda






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun ini sepertinya para Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum bisa bernapas lega. Pasalnya kenaikan gaji pokok berkala yang sebelumnya diberlakukan setiap dua tahun sekali kemungkinan besar belum akan terealisasi pada tahun 2018 ini. Berdasarkan kabar yang beredar, kenaikan gaji diwacanakan baru bisa diperoleh ada tahun 2019 mendatang.
Seperti yang diketahui, sejak tahun 2015 gaji para ASN belum pernah naik lagi. Padahal, berdasarkan sistem penggajian PNS yang mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977, salah satunya disebutkan tentang kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali. Perubahan peraturan yang saat ini tengah digodog pemerintah membuat para ASN harus bersabar lantaran kenaikan gaji yang seharusnya sudah bisa dinikmati pada tahun 2017 silam harus tertunda.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul sendiri mengkonfirmasi perihal tidak adanya rencana kenaikan gaji untuk ASN tersebut. Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini para ASN hanya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.
“Belum ada informasi kenaikan gaji ASN dari Pemerintah Pusat,” kata Kabid Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Edy Suseso, Sabtu (10/03/2018) siang.
Ia melanjutkan, rencana kenaikan PNS merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga pihaknya tidak mengetahui secara pasti kapan maupun berapa kisaran jumlah kenaikan gaji yang akan diterima para pegawai.







Seperti yang diberitakan di sejumlah media nasional, kenaikan gaji kembali belum dapat direalisasikan pada tahun 2018 ini lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. Meski begitu, saat ini BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019.
Adapun usulan ini didasarkan karena sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Apabila nantinya usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019.