Kriminal
Diajak Piknik ke Dieng, Bocah SMA Dicabuli di Kios
Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Unit Reskrim Polsek Semin dibantu oleh unit Buser Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan FAR (30) warga Desa Semin, Kecamatan Semin. Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan melarikan anak di bawah umur sekaligus juga melakukan tindak persetubuhan terhadap Kembang (17), bocah di bawah umur warga Kecamatan Semin. Atas tindakannya tersebut, FAR yang saat ini telah ditahan terancam hukuman berat.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta menjelaskan, penangkapan FAR sendiri berawal saat Sabtu (27/07/2019) kemarin, Unit Reskrim Polsek Semin mendapatkan laporan dari keluarga Kembang. Keluarga Kembang sendiri kebingungan mencari pelajar tersebut lantaran tidak ada di rumah. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan beberapa informasi lainnya petugas langsung melakukan pencarian di sejumlah wilayah.
Dalam penelusuran yang dilakukan polisi, kedua sejoli tersebut ditemukan tengah berada di sebuah tempat di Kecamatan Patuk. Kembang dan FAR kemudian digiring ke Mapolsek Semin untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal diperoleh keterangan jika kedua pasangan berbeda usia belasan tahun itu telah menjalin hubungan kekasih selama beberapa waktu terakhir.
Komunikasi lewat handphone pun dilakukan keduanya secara intens. Hingga pada Jumat lalu, keduanya bertemu di sebuah kios di Kecamatan Semin. Saat pertemuan itu, ternyata FAR membujuk Kembang untuk melakukan persetubuhan. Beberapa kali ia berusaha meyakinkan remaja yang masih duduk di bangku SMA itu agar mau melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
“Di kios yang terletak di Kecamatan Semin tersebut akhirnya pelaku berhasil mencabuli korban. Pelaku membujuk korban jika nantinya terjadi sesuatu bersedia menikahi,” terang Haryanta.

FAR sendiri sebenarnya sebelum tertangkap polisi berniat untuk membawa kabur Kembang ke Dieng, Jawa Tengah. Namun di tengah perjalanan, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Saat ini pemeriksaan intensif tengah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Untuk proses hukumnya tetap lanjut. Penyidik masih memintai keterangan dari sejumlah pihak,” imbuh dia.
Adapun pelaku dijerat pasal 332 KUHP subsider pasal 81 nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Ancaman hukuman sendiri yakni 15 tahun penjara.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmet Ali Bahonar mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut dia, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. Saat ini keterangan lebih dalam tengah digali untuk menemukan adakah korban lain atau data-data lainnya.
“Pelaku merupakan residivis. Ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kami,” ucap dia.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized1 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
