Pemerintahan
Disidak Dinas, Tak Satupun Dari 4 Gudang Besar Yang Miliki Dokumen Tanda Daftar Gudang






Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul melakukan sidak terhadap empat gudang penjualan yang ada di sekitar Kecamatan Wonosari pada Senin (26/08/2019) siang tadi. Adapun poin yang disidak ialah kelengkapan izin gudang. Dari sidak tersebut, tidak satupun gudang yang memiliki dokumen tanda daftar gudang.
Padahal keberadaan tanda daftar gudang sendiri merupakan dokumen yang sentral pada sebuah gudang untuk melindungi konsumen. Pentingnya tanda daftar gudang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Penataan Gudang.
“Ada empat gudang besar di Wonosari yang tidak memiliki tanda daftar gudang, dua diantaranya malah tidak memiliki IMB,” ujar Sekretaris Disperindag Gunungkidul, Virgilio Soriano seusai sidak.
Keempat perusahaan yang disidak dan belum memiliki tanda daftar gudang, menurut Virgilio ialah PT Pinus Merah Abadi, CV Mitra Mulya, Gudang Koperasi Warga Semen Gresik dan PT Bengawan Karya Mandiri. Tujuan dari sidak ini dikatakan Virgilio adalah dalam rangka mendorong pemilik gudang untuk melegalitaskan persyaratan gudang di Kabupaten Gunungkidul.
“Karena daftar tanda gudang ini cukup urgent khususnya untuk melindungi konsumen. Misalnya untuk produk yang sudah kadaluwarsa kami bisa memantau dan harus sudah keluar dari gudang. Termasuk untuk produk makanan tidak boleh langsung diletakkan ke lantai, daftar ini detail mengatur itu,” jelasnya.







Menurutnya, di Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini baru ada 24 gudang yang memiliki IMB dan memiliki surat tanda gudang. Untuk gudang yang belum berizin pihaknya mengaku tidak bisa melakukan pantauan.
“Biasanya yang belum memiliki izin secara random kami sidak, waktunya paling tidak dalam satu semester sekali,” ujarnya.
Sementara ini, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada pemilik gudang untuk segera mengurus legalitasnya. Namun kedepan, jika langkah preventif ini tidak diindahkan, pihaknya tak segan untuk menutup gudang-gudang yang tidak memiliki daftar tanda gudang.
“Sekali dua kali kalau diingatkan tidak digubris ya jangan salahkan kami kalau kami tutup,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Promosi dan Pembinaan Usaha Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Heri Sulistyo menambahkan, untuk pengurusan tanda daftar gudang sangat sederhana. Hanya perlu melampirkan SIUP, TDP, Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab, IMB, foto gudang dan pas poto penanggung jawab gudang.
“Pengurusannya pun bisa secara online di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan,” tandasnya.