Connect with us

Kriminal

Cinta Tak Direstui Jadi Penyebab AS Nekat Melakukan Aborsi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Reserce Kriminal Polres Gunungkidul mengamankan AS (23) seorang perempuan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, karena tega mengugurkan kandungannya yang berusia 6 bulan. Pengguguran kandungan ini diawali dari tidak adanya restu salah satu orang tua.

Kasat Reskrim polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan bahwa AS dan pacarnya memang sudah lama menjalin hubungan. Namun hubungan yang dilakukan tidak hanya sebatas pertemanan pada biasanya sehingga menyebabkan kehamilan.

“Mereka sudah hampir 7 tahun menjalin asmara. Namun karena tidak ada restu kehamilan itu pun digugurkan oleh AS,” ucap Agung, Selasa (11/02/2020).

Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sebab, kekasih AS sendiri tidak mengetahui adanya tindakan aborsi yang dilakukan oleh wanita 23 tahun itu.

Berita Lainnya  Bantuan Pemerintah Pusat Tak Tepat Sasaran, Kades Nglindur Jadi Sasaran Kemarahan Warganya

“Pacarnya berusia 26 tahun, dia tidak tahu kalau aborsi. Karena si pria itu mau bertanggung jawab tapi belum dapat restu dari orang tua AS,” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan pil yang digunakan untuk menggugurkan kandungan sendiri tergolong obat keras. Obat itu pun tidak diperjual belikan secara umum karena harus dalam pengawasan ketat oleh dokter.

“Dia beli melalui online seharga Rp 1,5 juta. Tidak dibeli di apotek,” kata dia.

Namun begitu, pihaknya kesulitan dalam melacak penjual obat keras itu. Sebab, nomor yang digunakan untuk transaksi sudah tidak bisa dihubungi.

“Kita masih melacak, tetapi kesulitan karena nomornya sudah tidak bisa dilacak,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dari tangan pelaku, polisi menyita kain sprei, strip bungkus obat cytotexm tisu, kartu berobat, foto usg, platik, pembalut obat spasminal, dan gawai. Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dam denda paling banyak Rp 1 Miliar, atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Berita Lainnya  Tiduri dan Jual Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Panggang Dibekuk Polisi

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim.

 

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 hari yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler