Hukum
Asyik Judi Dadu, Perangkat Desa Digerebek
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penggrebekan terhadap lokasi perjudian dadu di wilayah Semugih, Kapanewon Rongkop pada Minggu (05/07/2020) silam. Uniknya, dalam penggerebekan ini, petugas tidak mendapatkan barang bukti alat dadu yang digunakan oleh para penjudi tersebut. Permainan dadu yang dilakukan oleh para pelaku tersebut pun tergolong baru lantaran ketiga orang mempunyai peran untuk bergantian sebagai bandar. Yang memprihatinkan, salah seorang pelaku yang diamankan sendiri merupakan perangkat desa.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, penggerebekan lokasi judi dadu sendiri dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi perjudian di Padukuhan Gandu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Mereka merupakan T (46) yang berprofesi sebagai perangkat desa setempat, S seorang sopir dan W (49) swasta.
“Kita lakukan penggrebekan ini atas dasar adanya informasi dari masyarakat,” kata Riyan, Kamis (23/07/2020).
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, terdapat cerita unik. Pasalnya, petugas tidak mendapatkan barang bukti berupa dadu serta alat untuk mengopyok dadu. Petugas hanya mendapatkan tikar dan karpet dengan gambar mata dadu dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu.
“Dadu dan alatnya dibawa teman mereka duluan. Jadi di sana sudah digunakan untuk bermain tadinya,” kata Kasat Reskrim.

Pun demikian dengan peran para tersangka, dalam perjudian dadu pada umumnya, terdapat satu orang yang berperan menjadi bandar. Kemudian lainnya sebagai orang yang menebak keluarnya angka dalam mata dadu. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang yang diamankan berperan sebagai bandar secara bergiliran.
“Mereka gantian yang ngopyok dadu,” papar Riyan.
Selain itu, pada Sabtu (04/07/2020) malam atau satu hari sebelum menggrebek kalangan judi dadu, Satreskrim Polres Gunungkidul juga menlakukan pengungkapan judi togel di wilayah Padukuhan Susukan, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial S (33) bersama sejumlah barang bukti berupa uang Rp 80 ribu dan handphone.
“Dia pasang lewat online, kita juga temukan ATM sebagai barang bukti,” sambungnya.
Kepada 4 orang pelaku yang berhasil diringkus dalam operasi pekat tersebut, pihak kepolisian menyangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
