Hukum
Usai Kirim Surat ke Anggota DPR RI, Bawaslu Telusur Keterlibatan Paslon dalam Penyaluran PIP
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai melakukan pengawasan terhadap bakal calon bupati yang mendaftar ke KPU. Sampai saat ini memang belum ada temuan mencolok, namun Bawaslu telah mengirimkan surat teguran kepada anggota DPR RI yang membuat kegiatan dan dinilai berpotensi mengarah kepada pelanggaran pemilu.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, sejak para bakal calon melakukan pendaftaran di KPU, mereka sudah menjadi subyek hukum dari UU Pilkada. Sehingga pergerakkan baik sosialisasi maupun deklarasi yang mengumpulkan massa sudah menjadi bagian dari ketugasan Bawaslu.
“Sudah bisa ditindak jika melakukan pelanggaran, tapi juga dengan kajian Bawaslu,” jelas Sudarmanto, Senin (21/09/2020).
Namun sejauh ini, lanjut Sudarmanto, sampai dengan saat ini Bawaslu Gunungkidul belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para calon. Kendati demikian, saat ini Bawaslu telah menyurati satu pemilik kegiatan anggota DPR RI terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kita mengkaji terlebih dahulu, terkait keterlibatan paslon yang terlibat dalam kegiatan itu sedang kami telusur apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Terkait masa reses dan program PIP memang terjadi di semua Kabupaten Kota di DIY kita sudah konsultasi ke Bawaslu dan sudah kami layangkan surat kepada pemilik kegiatan,” ucap dia.

Terkait politik uang, Sudarmanto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan temuan. Keterbatasan personil pengawasan menurut Sudarmanto menjadi salah satu penyebab belum terdeteksinya transaksi politik uang. Selain itu juga canggihnya alat untuk melakukan transaksi juga bisa menjadi pemicunya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asminyanto mengatakan, pengawasan Bawaslu Gunungkidul saat ini masih fokus pada netralitas ASN dan juga penggunaan protokol covid19 dalam setiap acara. Dari hasil pengawasan sejauh ini ada 2 ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul dan 1 ASN di lingkungan Pemda DIY yang bertugas di Gunungkidul sudah diproses Komisi ASN.
“Kami sudah melakukan kajian ada satu yang sudah keluar hasilnya, yang bersangkutan mendapat sanksi teguran lisan,” kata Tri.
Selain mengenai netralitas ASN, Bawaslu juga tak henti-hentinya melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan protokol kesehatan penanggulangan covid19 saat proses sosialisasi yang dilakukan para calon. Namun demikian sanksi yang tidak begitu berat hanya sekedar teguran lisan membuat protokol kesehatan ini sulit dilakukan saat penghimpunan masa.
“Mereka selalu mencari celah, kalau diingatkan ya jaga jarak, pakai masker, yang datang terbatas, tapi masih banyak celah,” tandas Tri.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa6 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa7 hari yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized4 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
