Connect with us

Hukum

Curhat Ibu Bayi 3 Tahun Korban Pencabulan: Pelaku Dekat Dengan Aparat, Penanganan Kasus Janggal

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dialami oleh anak berusia 3 tahun yang terjadi di wilayah Kapanewon Patuk tahun lalu? Setahun berlalu, sampai dengan saat ini kasus tersebut masih bergulir di meja persidangan. Pada 12 Maret 2026 lalu, sidang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan ini, JPU hanya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku. Hal inilah yang kemudian membuat ibu korban murka.

Kepada pidjar.com, Ibu korban pencabulan mengutarakan kekecewaannya terhadap keputusan JPU atas tuntutan yang dibacakan pada sidang pekan lalu. Dengan kasus yang dialami oleh putrinya tersebut, ia berharap pelaku yang sebenarnya masih berstatus kerabat ini seharusnya dituntut dengan hukuman yang lebih berat.

“Usia korban yang saat kejadian masih 3 tahun dan status masih ada hubungan keluarga tidak menjadi bahan pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap pelaku,” papar Ibu korban saat dihubungi, Selasa, (14/04/2026).

“Pada putusan tersebut disebutkan KUHP tidak ada minimal ancaman pidana dan jaksa menggunakan asas pada pasal 3 kuhp baru tentang diberlakukannya UU baru sesudah perbuatan terjadi, kecuali UU yang lama menguntungkan bagi pelaku. Ini sebagai pertimbangn jaksa, yang saya rasa tidak adil karena tidak memprioritaskan kepentingan korban kekerasan seksual anak,” tandasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada 23 April 2026 mendatang dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaann vonis majelis hakim. Ia berharap agar hakim bijak dalam memberikan hukuman terhadap pelaku pencabulan tersebut.

“Harapan kami hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatannya, saya minta paling tidak 10 tahun. Ini mengenai perbuatan yang tidak pantas dan merusak masa depan anak saya. Bayi 3 tahun mendapat perlakukan seperti itu,” tandasnya.

“Kalau seperti tuntutan JPU hanya 2 tahun 6 bulan sangat sangat tidak adil bagi kami,” imbuh dia.

Atas apa yang dialami oleh putrinya pada 26 April 2025 silam sangat menjadi pukulan untuk keluarganya. Meski masih berusia 3 tahun saat kejadian, putrinya hingga kini masih sangat ingat atas kejadian yang dialami pada waktu itu. Selama setahun terakhir ini, ia berusaha untuk menghapus trauma putrinya. Sebuah hal yang disebutnya tak kalah penting dibanding dengan prosesnya mencari keadilan.

Berita Lainnya  Tambang Batu Ilegal di Giring Digerebek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Dia masih ingat betul sampai sekarang dulu ada pendampingan dari psikolog. Namun karena saat ini sudah berproses di Pengadilan maka sudah tidak ada lagi pendampingan,” jelasnya.

Jika nantinya putusan pengadilan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dengan merusak masa depan dan mental putrinya. Pihaknya tidak akan menerima begitu saja, tidak menutup kemungkinan upaya banding akan ditempuh jika memang tidak sesuai dan penuh kejanggalan.

“Kalau memang hukumannya sangat ringan maka kami akan menempuh banding, tapi kita lihat dulu bagaimana putusan Hakim besok di sidang tanggal 23 April. Semoga hakim lebih bijak dan adil dengan mempertimbangkan korban masih berusia batita dan masa depan putri kami,” tambah dia.

Ia beberkan lebih lanjut, selama proses hukum sejak laporan ia layangkan, memang ada banyak drama yang terjasi. Baik itu kejanggalan dalam proses penyelidikan maupun pemberkasan, hingga berbagai upaya perdamaian yang dilayangkan pelaku maupun keluarganya.

Berita Lainnya  Pemusnahan Barang Bukti Miras, Tahun Lalu Capai Ribuan, Tahun Ini Hanya 187 Botol

Sejak laporan ia layangkan pasca terbongkarnya pencabulan terhadap anaknya, prosesnya memang sangat lambat. Proses penyelidikan yang dijanjikan akan dilakukan secara transparan namun semuannya terkesan tertutup.

“Sulit sekali diajak berkomunikasi. Bahkan dari UPT PPPA Gunungkidul tidak pernah ngaruhke kondisi anak saya maupun perkembangannya bagaimana,” beber dia.

Pun demikian yang terjadi ketika proses pemberkasan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Jaksa yang bertugas juga sangat tertutup dan sangat sulit diajak berkomunikasi. Semua kabar hanya berlangsung satu arah dan bahkan tak jarang sangat mendadak dikabarkan kepada pihaknya.

“Jaksa kan seharusnya banyak berkomunikasi dengan kuasa hukum maupun kami sebagai korban, tapi selama ini sangat jarang sekali. Susah sekali diajak berkomunikasi maupun rembugan,” lanjutnya.

Ia tak memungkiri jika dari pihak pelaku, salah seorang saudaranya memang sangat dekat dengan aparat hukum atas bisnisnya di masa lalu. Ia pun juga banyak dihubungi oleh orang suruhan dari kerabat pelaku tersebut meski tak pernah ia respon. Ia berharap agar jangan sampai, kedekatan kerabat terdakwa dengan para aparat penegak hukum di Gunungkidul ini membuat kasus anaknya jadi korban.

Berita Lainnya  Judi Dadu Digerebek, Polisi Amankan 4 Orang Pelaku

“Jangan sampai karena kedekatan pelaku maupun kerabatnya dengan aparat ini lalu membuat pelaku sengaja dihukum ringan. Ini masa depan anak saya yang dikorbankan terdakwa,” ucap dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler