Hukum
Curhat Ibu Bayi 3 Tahun Korban Pencabulan: Pelaku Dekat Dengan Aparat, Penanganan Kasus Janggal
Wonosari,(pidjar.com)– Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dialami oleh anak berusia 3 tahun yang terjadi di wilayah Kapanewon Patuk tahun lalu? Setahun berlalu, sampai dengan saat ini kasus tersebut masih bergulir di meja persidangan. Pada 12 Maret 2026 lalu, sidang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan ini, JPU hanya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku. Hal inilah yang kemudian membuat ibu korban murka.
Kepada pidjar.com, Ibu korban pencabulan mengutarakan kekecewaannya terhadap keputusan JPU atas tuntutan yang dibacakan pada sidang pekan lalu. Dengan kasus yang dialami oleh putrinya tersebut, ia berharap pelaku yang sebenarnya masih berstatus kerabat ini seharusnya dituntut dengan hukuman yang lebih berat.
“Usia korban yang saat kejadian masih 3 tahun dan status masih ada hubungan keluarga tidak menjadi bahan pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap pelaku,” papar Ibu korban saat dihubungi, Selasa, (14/04/2026).
“Pada putusan tersebut disebutkan KUHP tidak ada minimal ancaman pidana dan jaksa menggunakan asas pada pasal 3 kuhp baru tentang diberlakukannya UU baru sesudah perbuatan terjadi, kecuali UU yang lama menguntungkan bagi pelaku. Ini sebagai pertimbangn jaksa, yang saya rasa tidak adil karena tidak memprioritaskan kepentingan korban kekerasan seksual anak,” tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada 23 April 2026 mendatang dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaann vonis majelis hakim. Ia berharap agar hakim bijak dalam memberikan hukuman terhadap pelaku pencabulan tersebut.

“Harapan kami hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatannya, saya minta paling tidak 10 tahun. Ini mengenai perbuatan yang tidak pantas dan merusak masa depan anak saya. Bayi 3 tahun mendapat perlakukan seperti itu,” tandasnya.
“Kalau seperti tuntutan JPU hanya 2 tahun 6 bulan sangat sangat tidak adil bagi kami,” imbuh dia.
Atas apa yang dialami oleh putrinya pada 26 April 2025 silam sangat menjadi pukulan untuk keluarganya. Meski masih berusia 3 tahun saat kejadian, putrinya hingga kini masih sangat ingat atas kejadian yang dialami pada waktu itu. Selama setahun terakhir ini, ia berusaha untuk menghapus trauma putrinya. Sebuah hal yang disebutnya tak kalah penting dibanding dengan prosesnya mencari keadilan.
“Dia masih ingat betul sampai sekarang dulu ada pendampingan dari psikolog. Namun karena saat ini sudah berproses di Pengadilan maka sudah tidak ada lagi pendampingan,” jelasnya.
Jika nantinya putusan pengadilan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dengan merusak masa depan dan mental putrinya. Pihaknya tidak akan menerima begitu saja, tidak menutup kemungkinan upaya banding akan ditempuh jika memang tidak sesuai dan penuh kejanggalan.
“Kalau memang hukumannya sangat ringan maka kami akan menempuh banding, tapi kita lihat dulu bagaimana putusan Hakim besok di sidang tanggal 23 April. Semoga hakim lebih bijak dan adil dengan mempertimbangkan korban masih berusia batita dan masa depan putri kami,” tambah dia.
Ia beberkan lebih lanjut, selama proses hukum sejak laporan ia layangkan, memang ada banyak drama yang terjasi. Baik itu kejanggalan dalam proses penyelidikan maupun pemberkasan, hingga berbagai upaya perdamaian yang dilayangkan pelaku maupun keluarganya.
Sejak laporan ia layangkan pasca terbongkarnya pencabulan terhadap anaknya, prosesnya memang sangat lambat. Proses penyelidikan yang dijanjikan akan dilakukan secara transparan namun semuannya terkesan tertutup.
“Sulit sekali diajak berkomunikasi. Bahkan dari UPT PPPA Gunungkidul tidak pernah ngaruhke kondisi anak saya maupun perkembangannya bagaimana,” beber dia.
Pun demikian yang terjadi ketika proses pemberkasan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Jaksa yang bertugas juga sangat tertutup dan sangat sulit diajak berkomunikasi. Semua kabar hanya berlangsung satu arah dan bahkan tak jarang sangat mendadak dikabarkan kepada pihaknya.
“Jaksa kan seharusnya banyak berkomunikasi dengan kuasa hukum maupun kami sebagai korban, tapi selama ini sangat jarang sekali. Susah sekali diajak berkomunikasi maupun rembugan,” lanjutnya.
Ia tak memungkiri jika dari pihak pelaku, salah seorang saudaranya memang sangat dekat dengan aparat hukum atas bisnisnya di masa lalu. Ia pun juga banyak dihubungi oleh orang suruhan dari kerabat pelaku tersebut meski tak pernah ia respon. Ia berharap agar jangan sampai, kedekatan kerabat terdakwa dengan para aparat penegak hukum di Gunungkidul ini membuat kasus anaknya jadi korban.
“Jangan sampai karena kedekatan pelaku maupun kerabatnya dengan aparat ini lalu membuat pelaku sengaja dihukum ringan. Ini masa depan anak saya yang dikorbankan terdakwa,” ucap dia.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
