Politik
KPU Sebut Belum Ada Pasangan yang Memanfaatkan Kampanye Daring
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 telah terbit pada 24 September lalu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada masa kampanye seperti saat ini dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan massa pendukung calon bupati dalam kontestasi Pilkada, pada tahun ini kampanye terbuka dilarang.
Namun sayangnya, opsi kampanye dalam jaringan seperti yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum belum juga dimanfaatkan oleh para paslon. Dalam tiga hari ini, kampanye daring seperti memanfaatkan zoom, ataupun google meet urung dilakukan. Mereka masih menggunakan cara konvensional yakni pertemuan tatap muka dengan masyarakat.
“Peserta Pilkada harus mengirimkan tembusan kepada KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kampanye, tapi belum ada paslon yang mengadakan pertemuan dalam jaringan,” ungkap Hani, Senin (28/09/2020).
Ia mengatakan, para paslon telah melaksanakan kegiatan tatap muka dengan pertemuan terbatas. Menurutnya ada yang melibatkan 30 hingga 50 orang.
“Ya harapan kami peserta Pilkada banyak menggunakan kampanye dengan metode daring saja,” kata Hani.

Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan media komunikasi internet sebagai sarana untuk memutus penularan covid19. Seperti halnya yang tertuang pada PKPU Nomor 13/2020 kampanye terbuka dilarang.
“Memang yang diperbolehkan hanya sebatas dialog dengan jumlah peserta maksimal 50 orang,” kata dia.
Hani menambahkan, para peserta kampanye diminta untuk mendaftarkan 20 akun media sosial yang digunakan untuk kampanye ke KPU. Seluruh peserta sudah mendaftarkan.
“Jadwal yang masuk ke kami antara satu hingga dua hari kedepan belum ada yang akan memanfaatkan media sosial ini,” jelasnya.
Terpisah, Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan, pengawasan melekat terus dilakukan oleh jajarannya di tingkat kapanewon terhadap aktivitas kampanye. Sejauh ini belum ada kampanye daring yang dilakukan oleh para peserta kontestasi Pilkada 2020.
“Kami masih fokus pada penerapan protokol kesehatan saat kampanye,” jelas dia.
Pihaknya juga menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul dalam menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol covid19 pada masa kampanye. Harapannya selama 71 hari masa kampanye hingga 5 Desember mendatang tidak ada penyebaran covid19 di Bumi Handayani.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
