Hukum
Nyatakan Tak Sanggup Bayar Denda, Lurah Non Aktif Baleharjo Harus Kembali Jalani Hukuman Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman 1 tahun penjara, Lurah non aktif Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Agus Setyawan kembali harus masuk ke sel tahanan LP Wirogunan, Yogyakarta. Hal tersebut karena Agus menyatakan tidak sanggup untuk membayarkan denda 50 juta rupiah yang tertuang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung. Lantaran hal tersebut, ia kemudian harus menjalani subsider 1 bulan penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Saragih mengungkapkan, beberapa bulan lalu Agus Setyawan telah bebas setelah menjalani 1 tahun lebih hukuman di LP Wirogunan. Berdasarkan putusan dari tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi atas putusan hakim.
Beberapa waktu menunggu hasil kasasi, masa kurungan Agus selesai. Sehingga yang bersangkutan sempat bebas demi hukum mesti putusan hukum atas statusnya ini belum inchracht atau tetap.
Pada tanggal 28 Agustus 2021 lalu, putusan Kasasi turun dengan hasil yang sama dengan putusan hakim sebelumnya. Namun pada saat itu, Agus tidak membayarkan uang denda sebesar 50 juta yang mana disebutkan dalam amar putusan.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup membayarkan denda sebesar 50 juta rupiah,” terang Indra Saragih, Rabu (29/09/2021).

Atas dasar hal tersebut, Selasa (28/09/2021) kemarin Agus didampingi oleh istrinya datang ke Kejaksaan Negeri Wonosari untuk menjalani eksekusi. Proses panjang dilakukan mulai dari pemeriksaan kesehatan dan lainnya. Setelah dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dibawa ke LP Wirogunan untuk menjalani hukuman subsider.
“Karena yang bersangkutan tidak sanggup membayar maka harus menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara,” ucap dia.
Ia menjelaskan, Agus sendiri telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar 350 juta rupiah ke kas negara sebelum perkaranya diputus oleh hakim. Di samping itu dia juga telah menjalani penjara 1 tahun lebih.
Disinggung mengenai proses hukum Fajariyanto yang merupakan rekanan dalam proyek miliaran rupiah atas pembangunan balai Kalurahan Baleharjo, Indra menyebut bahwa sekarang ini Fajar masih menjalani persidangan. Belum ada putusan dari hakim tentang berapa lama ia harus mempertanggung jawabkan tindak pidana korupsi bersama dengan Lurah Baleharjo pada saat itu.
“Untuk Fajar masih proses persidangan,” tutup Indra.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
