Pemerintahan
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pemkab Gunungkidul Bebaskan Denda Tunggakan PBB
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten menerapkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul. Adapun penghapusan ini mulai diterapkan sejak awal Desember dan akan berakhir pada akhir Desember mendatang.
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 108 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 yang terhitung mulai tahun 1995 sampai dengan 2021 ini.
Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.
“Kami terapkan sejak 1 Desember sampai dengan 31 Desember mendatang,” ujar Suprihatin, Senin (06/12/2021).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penghapusan denda ini sesuai dengan ketetapan yang ada yaitu mulai tahun 1995 sampai tahun 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak yang telah tersedia dan bekerjasama dengan pemerintah.

Adapun untuk objek pajak yang menunggak dari periode 2014 sampai dengan 2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan besaran atau jumlah sebanyak Rp 16.210.462.951.
“Berdasarkan data kita tidak bisa melihat siapa wajib pajaknya. Kita hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu kita menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013,” paparnya.
Menurutnya, petugas dari BKAD sendiri selalu melakukan penagihan ke wilayah agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Akan tetapi dalam melakukan verifikasi ini, ada kendala di mana ada kesalahan data. Mulai dari nama, alamat, NJOP, luasan lahan. Kemudian juga ada dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yamg berada di luar daerah sedangkan pemerintah kalurahan tidak mengetahui keberadaannya.
“Di samping itu, ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan dan ada juga yang tidak mau bayar. Makanya petugas kerja ekstra untuk PBB dari tahun ke tahun, penagihan sendiri juga tetap dilakukan,” tutup Supriyatin.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa7 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan1 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
