Pemerintahan
Kalurahan Pacarejo Terima Dana Desa Terbanyak, Kalurahan Patuk Paling Sedikit
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul berharap setiap Kalurahan segera memenuhi persyaratan agar Dana Desa tahun 2022 segera dapat dicairkan. Dengan adanya dana desa ini, maka kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan di kalurahan-kalurahan bisa dilaksanakan. Saat ini, memang masih belum seluruh kalurahan di Gunungkidul yang telah melengkapi berkas-berkas persyaratan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, mengungkapkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan, dana desa tahun 2022 ini paling cepat dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Namun pencairan tersebut juga mengacu pada kesiapan masing-masing Kalurahan. Seperti diantaranya disahkannya APBKal yang tentunya mencantumkan perencanaan penggunaan anggaran.
“Semua tergantung kesiapan masing-masing Kalurahan, kapan cairnya dikembalikan masing-masing Kalurahan. Sepanjang persyaratannya memenuhi, sudah bisa kami fasilitasi,” ucap dia, Sabtu (08/01/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah dirinci terkait penerimaan jumlah dana desa yang diterima pada tahun 2022 ini. Menurutnya, dalam peraturan tersebut dana mulai dapat dicairkan pada bulan Januari ini. Jumlah dana desa di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2022 sendiri total berjumlah Rp. 144.366.117.000. Kalurahan yang paling mendapatkan alokasi dana desa paling besar pada tahun ini ialah Kalurahan Pacarejo sebesar Rp. 1,7 miliar. Sedangkan Kalurahan yang paling sedikit mendapatkan alokasi ialah Kalurahan Patuk dengan Rp. 705 juta. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait hal tersebut.
“Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPPN untuk pencairannya. Pencairannya masih sama, tiga termin untuk desa reguler dan dua termin untuk desa mandiri,” terangnya.

Lurah Gari, Widodo, menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan APBKal bersama Bamuskal sejak beberapa waktu lalu. Penyusunan tersebut juga telah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021. Pihaknya juga telah mempersiapkan data-data calon penerima manfaat BLT dana desa sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Prinsipnya Kalurahan Gari siap melaksanakan apa yang menjadi perintah dari regulasi. APBKal sudah kita tetapkan bersama Bamuskal untuk mempersiapkan data calon KPM,” pungkasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
