Sosial
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Belum terima dirinya dipecat, mantan pegawai Dinas Pendidikan Gubungkidul berinisial H melaksanakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul pada Rabu (13/09/2023). Hasilnya, DPRD meminta agar Bupati Gunungkidul mengikuti putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang merekomendasikan menjatuhi hukuman penurunan pangkat terhadap H dan bukan pemecatan.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, mengatakan pada hari ini menggelar audiensi dengan sejumlah instansi terkait termasuk mengadirkan H. Dalam audiensi yang dilakukan diketahui H diberhentikan dengan hormat atas tidak permintaan sendiri oleh Bupati pada 1 Juli lalu lantaran tersandung kasus perselingkuhan.
Namun menurutnya, vonis pemberhentian tersebut belum melalui tahapan yang sudah tertuang dalam aturan. Disebutnya, ketika akan memberhentikan ASN perlu dilakukan sejumlah tahapan mulai dari administratif, mediasi, hingga putusan.
“Ini langsung ke vonis pemberhentian,” jelas Suharno.
Lebih lanjut, sebelum melakukan audiensi disebutnya H sudah mengajukan keberatan ke BPASN akan pemberhentiannya tersebut. Dalam jawabannya, dikatakannya BPASN merekomendasikan untuk memperingan hukuman yang dijatuhkan kepada H dengan hukuman pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan.

“Di pasal jenis hukuman disiplin berat itu pertama menurunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pwmbebasan dari jabatan selama 12 bulan dan terakhir pemberhentian dengan hormat atas tidak kehendak sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Bupati Gunungkidul tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPASN dan tetap bersikeras dengan vonis pemberhentian yang ia lakukan. Menurutnya, Bupati Gunungkidul wajib melakukan peringanan hukuman sesuai dengan rekomendasi BPASN yang sudah dikeluarkan.
“Maka hukumnya wajib bagi Bupati untuk mengindahkan putusan dari BPASN, paling penting disitu,” ungkap Suharno.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menambahkan H memang sempat mengajukan banding ke BPASN terkait putusan pemberhentian dirinya oleh Bupati Gunungkidul. Banding tersebut dikatakanbya diterima dan BPASN megeluarkan rekomendasi agar yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman pemberhentian.
Menurutnya, keputusan BPASN tersebut wajib dilaksanakan oleh semua piha terkait termasuk BPASN. Menurutnya, dalam aturan juga dituliskan Bupati dapat dikenai sanksi administrasi ketika tidak mengindahkan rekomendasi BPASN tersebut.
“Maka sikap kami meminta agar Bupati mengikuti aturan dalam pemberhentian pegawai, termasuk mengikuti rekomendasi BPASN,” bebernya.
“Ini bukan berarti kami mendukung perselingkuhan, tapi dilihat dari aturan memang seperti itu seharusnya,” pungkas Endah.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
