Hukum
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan






Wonosari,(pidjar.com)– Kamis (06/03/2025) kemarin, Kejaksaan Negeri Gunungkidul resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindrya yang terlibat kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Sampang.
“Yang bersangkutan hari ini cukup kooperatif dan hasil pemeriksaan dokter dalam kondisi sehat. Maka dari itu langsung kami lakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra.
Selain tersangka, Kejaksaan juga menyita barang bukti berupa dokumen terkait izin tambang dan pelaksanaan kegiatan penambangan di TKD Sampang. Menurut Sendhy, PT Pueserbumi Sejahtera mengklaim memiliki izin resmi, namun lokasi penambangan diketahui masuk ke dalam area TKD yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan komersial seperti pertambangan.
“Kami tidak mempermasalahkan izinnya. Akan tapi titik koordinat lokasi tambang itu yang menjadi persoalan. TKD Sampang jelas berada di luar wilayah yang diizinkan untuk ditambang,” tegasnya.
Turisti Hindrya akan dilakukan penahanan di Kejaksaan selama 20 hari kedepan. Serangkaian proses juga akan dilakukan terhadap dirinya atas kasus ini.







Sendhy menambahkan, nantinya bos tambang ini akan juga akan dijadwalkan menghadiri sidang pada perkara yang sama dengan terdakwa Lurah non aktif Sampang, Suharman. Sebab beberapa hari lalu, Turisti dijadwalkan untuk menghadiri sidang namun yang bersangkutan justru tidak hadir.
“Beberapa hari lalu sidang Suharman dengan agenda pemeriksaan saksi dari perusahaan namun Turisti tidak hadir. Jadi nanti akan dijadwalkan lagi,” pungkas dia.