Hukum
Tebar “Teror” di Warung-warung Makan Kota Wonosari, Pasutri Ini Dibekuk Polisi
Wonosari,(pidjar.com)–Setelah selama beberapa waktu melakukan “teror” terhadap sejumlah warung makan, pasangan suami istri asal Kabupaten Sleman akhirnya harus mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul. Pasangan ini diketahui mencuri tabung hingga sedikitnya di 8 di wilayah Gunungkidul. Adapun modusnya adalah dengan membobol warung-warung makan yang dalam keadaan kosong. Keduanya terancam pidana penjara hingga 9 tahun atas perbuatannya tersebut.
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibowo mengungkapkan, 27 Januari 2026 lalu Unit Reskrim Polsek Wonosari mendapat laporan adanya pencurian 9 tabung gas melon di sebuah warung gorengan yang berada di Jalan Wonosari-Nglipar, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari. Proses penyelidikan saat itu dilakukan oleh petugas unit reskrim.
Tak berselang lama, tepatnya tanggal 10 Februari 2026, aksi pencurian tabung gas juga terjadi di sebuah warung makan yang berada di Jalan Wonosari-Semanu. Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku ini dipergoki oleh pemilik warung.
Saat itu pemilik warung kemudian berteriak meminta bala bantuan warga sehingga pasangan suami istri yang melakukan pencurian tersebut berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Adapun identitas kedua pelaku yakni SR (suami) dan SH (istri) warga Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.

“Dua pelaku yang berstatus suami ini kemudian kami amankan ke Polsek Wonosari untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku telah melakukan pencurian hingga 8 TKP dengan total tabung gas yang diambil ada 29 biji,” ungkap Kompol Tri Wibowo.
Setiap melancarkan aksinya, pasangan ini selalu berdua. Masing-masing memiliki peran yaitu setelah sampai di lokasi yang menjadi target pencurian, SR turun dengan membawa palu dan obeng untuk mencongkel gembok pintu dan masuk ke dalam untuk mengambil tabung gas. Sedangkan istrinya, berada di luar untuk mengawasi situasi dan saat suaminya berhasil menbawa tabung hasil curiannya langsung mengambil dan memasukkan ke dalam beronjong.
“Keduanya menggunakan sepeda motor yang dipasang keranjang,” papar dia.
“Untuk sasaran pencuriannya itu random tapi menyasarnya ke warung makan,” ujar dia.
Pencurian di delapan TKP ini dilakukan oleh pasutri tersebut dalam kurun waktu Januari sampai Februari. Setiap kali keduanya usai melancarkan aksi, kemudian kembali daerah asalnya untuk menjual barang curian tersebut.
“Tabung gas ini dijual di daerah Bantul dan Sleman dengan harga Rp 115 ribu sampai Rp 145 ribu baik isi maupun kosong,” jelasnya.
Adapun dari hasil pemeriksaan pelaku, hasil dari penjualan tabung gas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian juga untuk membayar utang di bank plecit karena setiap harinya ada 3 sampai 4 yang harus dibayarkan.
Atas tindak pencurian yang dilakukan, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) KUHP Jo Pasal 127 KUHP Undang undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
“Pengembangan masih akan kami lakukan untuk memastikan ada tidaknya TKP lain di Gunungkidul maupun daerah lain,” pungkasnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan5 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized5 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
