Hukum
Kasus Tanah Kas Desa Dijual Untuk Urug Tol, Lurah Sampang dan Pengusaha Divonis Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dijual menjadi tanah urug untuk pembangunan tol Jogja-Solo yang menyeret Lurah Sampang, Suherman dan salah seorang direktur perusahaan yakni Turisti Hindriya telah inkrah. Keduanya yang sempat mengajukan Kasasi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Lurah Sampang dihukum 2 tahun penjara dan denda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, perkara Sampang atas tindak pidana korupsi dengan terdakwa Turisti dan Herman dinyatakan telah inkrah. Di mana putusan MA telah turun dan menyatakan menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Turisti.
“Putusannya sudah turun pada 28 Januari 2026 dan petikan putusan Mahkamah Agung sudah kami terima,” kata Alfian Listya Kurniawan, Senin,(23/02/2026).
Ia menjelaskan, dengan demikian Turisti Hindriya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kemudian pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 506.771.678.
Jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Dengan adanya putusan ini maka kasus korupsi di Sampang sudah selesai. Terpidana selanjutnya akan dieksekusi meski sejak ditangkap pada 6 Maret 2025 yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perkara yang sama, Suherman yang semula menjabat sebagai Lurah Sampang juga sempat mengajukan Kasasi. Namun demikian juga ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan harus menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Adapun dalam amar putusan saat itu, Suherman tetap diganjar hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider kurungan 1 bulan. Petikan putusan MA keluar di akhir November 2026 lalu dan kemudian di 24 Desember 2026 eksekusi dilakukan terhadap Suherman.
Karena yang bersangkutan selama masa persidangan telah ditahan, untuk saat ini hanya tinggal menjalani sisa kurungan kurang lebih 1 tahun. Suherman sendiri diketahui telah resmi dipecat sebagai Lurah usai putusan MA turun.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized6 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya1 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
