Hukum
Kasus Tanah Kas Desa Dijual Untuk Urug Tol, Lurah Sampang dan Pengusaha Divonis Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dijual menjadi tanah urug untuk pembangunan tol Jogja-Solo yang menyeret Lurah Sampang, Suherman dan salah seorang direktur perusahaan yakni Turisti Hindriya telah inkrah. Keduanya yang sempat mengajukan Kasasi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Lurah Sampang dihukum 2 tahun penjara dan denda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, perkara Sampang atas tindak pidana korupsi dengan terdakwa Turisti dan Herman dinyatakan telah inkrah. Di mana putusan MA telah turun dan menyatakan menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Turisti.
“Putusannya sudah turun pada 28 Januari 2026 dan petikan putusan Mahkamah Agung sudah kami terima,” kata Alfian Listya Kurniawan, Senin,(23/02/2026).
Ia menjelaskan, dengan demikian Turisti Hindriya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kemudian pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 506.771.678.
Jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Dengan adanya putusan ini maka kasus korupsi di Sampang sudah selesai. Terpidana selanjutnya akan dieksekusi meski sejak ditangkap pada 6 Maret 2025 yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perkara yang sama, Suherman yang semula menjabat sebagai Lurah Sampang juga sempat mengajukan Kasasi. Namun demikian juga ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan harus menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Adapun dalam amar putusan saat itu, Suherman tetap diganjar hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider kurungan 1 bulan. Petikan putusan MA keluar di akhir November 2026 lalu dan kemudian di 24 Desember 2026 eksekusi dilakukan terhadap Suherman.
Karena yang bersangkutan selama masa persidangan telah ditahan, untuk saat ini hanya tinggal menjalani sisa kurungan kurang lebih 1 tahun. Suherman sendiri diketahui telah resmi dipecat sebagai Lurah usai putusan MA turun.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized6 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Uncategorized1 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
