Hukum
Kasus Tanah Kas Desa Dijual Untuk Urug Tol, Lurah Sampang dan Pengusaha Divonis Penjara
Wonosari,(pidjar.com)– Kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dijual menjadi tanah urug untuk pembangunan tol Jogja-Solo yang menyeret Lurah Sampang, Suherman dan salah seorang direktur perusahaan yakni Turisti Hindriya telah inkrah. Keduanya yang sempat mengajukan Kasasi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Lurah Sampang dihukum 2 tahun penjara dan denda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, perkara Sampang atas tindak pidana korupsi dengan terdakwa Turisti dan Herman dinyatakan telah inkrah. Di mana putusan MA telah turun dan menyatakan menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Turisti.
“Putusannya sudah turun pada 28 Januari 2026 dan petikan putusan Mahkamah Agung sudah kami terima,” kata Alfian Listya Kurniawan, Senin,(23/02/2026).
Ia menjelaskan, dengan demikian Turisti Hindriya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kemudian pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 506.771.678.
Jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Dengan adanya putusan ini maka kasus korupsi di Sampang sudah selesai. Terpidana selanjutnya akan dieksekusi meski sejak ditangkap pada 6 Maret 2025 yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perkara yang sama, Suherman yang semula menjabat sebagai Lurah Sampang juga sempat mengajukan Kasasi. Namun demikian juga ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan harus menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Adapun dalam amar putusan saat itu, Suherman tetap diganjar hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider kurungan 1 bulan. Petikan putusan MA keluar di akhir November 2026 lalu dan kemudian di 24 Desember 2026 eksekusi dilakukan terhadap Suherman.
Karena yang bersangkutan selama masa persidangan telah ditahan, untuk saat ini hanya tinggal menjalani sisa kurungan kurang lebih 1 tahun. Suherman sendiri diketahui telah resmi dipecat sebagai Lurah usai putusan MA turun.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
