Connect with us

Hukum

Kasus Tanah Kas Desa Dijual Untuk Urug Tol, Lurah Sampang dan Pengusaha Divonis Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– Kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dijual menjadi tanah urug untuk pembangunan tol Jogja-Solo yang menyeret Lurah Sampang, Suherman dan salah seorang direktur perusahaan yakni Turisti Hindriya telah inkrah. Keduanya yang sempat mengajukan Kasasi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Lurah Sampang dihukum 2 tahun penjara dan denda.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, perkara Sampang atas tindak pidana korupsi dengan terdakwa Turisti dan Herman dinyatakan telah inkrah. Di mana putusan MA telah turun dan menyatakan menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Turisti.

“Putusannya sudah turun pada 28 Januari 2026 dan petikan putusan Mahkamah Agung sudah kami terima,” kata Alfian Listya Kurniawan, Senin,(23/02/2026).

Ia menjelaskan, dengan demikian Turisti Hindriya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kemudian pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 506.771.678.

Berita Lainnya  Dua Pelaku Bobol Gudang Pabrik di Ponjong, Aset Mesin Digondol dan Dijual Murah

Jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Dengan adanya putusan ini maka kasus korupsi di Sampang sudah selesai. Terpidana selanjutnya akan dieksekusi meski sejak ditangkap pada 6 Maret 2025 yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perkara yang sama, Suherman yang semula menjabat sebagai Lurah Sampang juga sempat mengajukan Kasasi. Namun demikian juga ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan harus menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Berita Lainnya  Murka Penjualan Jati Ratusan Juta Disebut Merugi, Petani Bakal Laporkan Ketua Kelompok ke Polisi

Adapun dalam amar putusan saat itu, Suherman tetap diganjar hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider kurungan 1 bulan. Petikan putusan MA keluar di akhir November 2026 lalu dan kemudian di 24 Desember 2026 eksekusi dilakukan terhadap Suherman.

Karena yang bersangkutan selama masa persidangan telah ditahan, untuk saat ini hanya tinggal menjalani sisa kurungan kurang lebih 1 tahun. Suherman sendiri diketahui telah resmi dipecat sebagai Lurah usai putusan MA turun.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata19 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler