Connect with us

Hukum

Belum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta ke Negara, Kejaksaan Telusuri Aset Carik Bohol

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)- Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus Korupsi Dana Desa Bohol, yakni Kelik Istanto, Jumat, (17/04/2026). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Yogyakarta yang menjatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara terhadap Carik Bohol nonaktif tersebut. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih tak membayar denda maupun uang pengganti sejumlah ratusan juta yang dibebankan kepadanya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniaawan mengungkapkan, pagi ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap Kelik Istanto di Lapas Wirogunan. Dengan demikian status yang bersangkutan sudah bukan lagi sebagai tahanan melainkan warga binaan Lapas karena perkara yang dihadapi telah mendapat ketetapan hukum dari majelis hakim.

“Hari ini kami eksekusi setelah adanya putusan Pengadilan pada 12 Maret 2026 lalu,” kata Alfian.

Dalam perkara korupsi dana desa 2022-2024 ini, Kelik dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara kurungan dan pembayaran uang penggnti sebesar Rp 114.201.961 atau pidana kurungan selama 6 bulan.

Berita Lainnya  Ratusan Hektar Lahan Tak Subur di Gunungkidul Beralih Fungsi, Dinas Pertanian : Soal Ketahanan Pangan Kita Selalu Surplus

Menurutnya, batas waktu pengembalian denda sampai batas pidana pokoknya berakhir. Dari Kejaksaan nantinya juga akan berupaya untuk melakukan pelacakan aset-asetnya sekiranya ada bisa disita dan dilelang sebagai pengembalian kerugian negara jika nantinya uang denda maupun pengganti tak kunjung dibayarkan.

“Kalau yang perkara Kelik Istanto sudah selesai. Tinggal yang Margana (Lurah) yang belum karena masih dalam proses Banding, putusannya dijadwalkan pada 28 April 2026,” sambung dia.

Alfian menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara terhadap Margana hanya 1 tahun kurungan tanpa dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal

“Alasan kami banding atas perkara Margana ini karena vonisnya jauh di bawah tuntutan kami di mana putusannya tidak sampai 2/3 dari tuntutan, kemudian terdakwa Margana tidak dibebani pidana denda dan uang pengganti padahal menurut kami terdakwa juga ikut menikmati uang yang berasal dari keuangan kalurahan Bohol yang menyebabkan adanya kerugian negara,” terang dia.

“Kami tidak sependapat di mana dalam pertimbangannya hakim memutuskan terhadap uang yang sudah dikembalikan kemudian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada terdakwa Margana. Sebagaimana dalam pasal 4 UU tipikor dijelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” jelas Alfian.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pemerintah terus melakukan pemantauan atas perkara korupsi yang menyeret nama Lurah dan Carik Bohol tersebut. Berkaitan dengan sanksi, ia mengatakan bahwa untuk perkara Lurah Bohol pemerintah menunggu proses hukum benar-benar selesai. Mengingat saat ini masih dalam proses Banding.

Berita Lainnya  Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan 

“Sedangkan untuk perkara Carik saat ini kami sedang difasilitasi Bagian Hukum untuk mendapatkan salinan putusannya. Jika sudah dapat, nanti kami komunikasikan tindaklanjutnya (sanksi),” ucap Kriswantoro.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler