Pemerintahan
Dibangun di Atas Tanah Kas Desa, Pabrik Penggilingan Batu Ditutup Paksa
Ponjong,(pidjar.com)– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan melakukan penghentian kegiatan dan penyegelan usaha penggilingan batu kapur yang berada di Padukuhan Klepu, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Rabu, (24/06/2026) kemarin. Penyegelan usaha ini dikarenakan usaha tersebut berdiri di atas Tanah Kalurahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Kepala Seksi Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Gesthi Ika Janti, mengatakan sanksi penghentian dan penyegelan usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kalurahan, baik yang telah berizin maupun yang belum memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 secara tegas melarang penggunaan Tanah Kalurahan untuk kegiatan pertambangan.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh tim selama ini, aktivitas penggilingan batu kapur masih dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan pertambangan sehingga tidak diperbolehkan dilakukan di atas Tanah Kalurahan. Di lokasi tersebut sudah beberapa waktu beroperasi, pendekatan dan edukasi terhadap pemilik juga telah oleh petugas. Namun hal tersebut justru dihiraukan oleh pemilik usaha.
“Kami telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik usaha pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban untuk melakukan pembongkaran mandiri dan mengembalikan fungsi lahan belum dilaksanakan,” kata Gesthi Ika Janti saat dikonfirmasi, Kamis, (25/06/2026).
Pada penghentian aktivitas dan penyegelan usaha kemarin, juga disepakati bahwa pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh pemilik usaha secara mandiri. Petugas juga melakukan pemasangan banner di lokasi usaha tersebut.

“Kami tegaskan tindakan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan aturan, tetapi juga penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemanfaatan Tanah Kalurahan agar tetap tertib, sesuai regulasi, dan berorientasi pada keberlanjutan,” tambah dia.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Hary Sukmono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sumarno, mengatakan lahan yang digunakan untuk usaha tersebut merupakan Tanah Kalurahan pada Persil DL 211 Klas V dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Pemanfaatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
“Karena kewajiban yang diminta belum dilaksanakan secara tuntas hingga batas waktu yang ditentukan, maka oleh Dispertaru DIY didampingi oleh Satpol PP Gunungkidul dan Dispertaru Gunungkidul dilakukan tindakan administratif lanjutan berupa penghentian kegiatan dan penyegelan lokasi usaha,” terang Sumarno.
Sanksi penghentian kegiatan dan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap aset milik masyarakat maupun pemerintah.
“Kewenangan sepenuhnya ada di Dispertaru DIY. Jika nantinya ada lagi temuan pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan peruntukkannya maka kami siap melakukan pendampingan baik dari segi pembinaan atau peringatan awal hingga penindakan dan pengawasannya,” pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
