Pemerintahan
Banyak Simpang Siur di Internet, Pemkab Tetapkan Gambar Lambang Resmi Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)- Melalui Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 267/KTSP/2025, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan Standarisasi Gambar Digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul. Standarisasi digital ini dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan lambang pemerintah daerah yang beredar di internet.
Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho mengatakan, tahun 2025 lalu Bupati Gunungkidul membentuk tim standarisasi gambar digital lambang daerah Kabupaten Gunungkidul. Tim yang dibentuk dimaksudkan untuk merumuskan standarisasi dan digitalisasi lambang daerah.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi bahan penerapan keputusan standarisasi dan digitalisasi yang diterapkan. Diantatanya bahwa Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul mengandung makna kepribadian bangsa Indonesia, yang mempunyai nilai positif bagi Kabupaten Gunungkidul dan yang selalu dapat membangkitkan semangat membangun bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Petimbangan lain yakni bahwa pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul tidak dilengkapi dengan gambar digital sehingga untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul perlu adanya standardisasi gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan lambang daerah mengetahui yang semestinya digunakan. Sebab selama ini lambang daerah Gunungkidul yang beredar secara umum sudah ada proses distorsi dan proses-proses lainnya. Sehingga banyak yang tidak sesuai dan tidak seragam.

“Bukan pergantian hanya menstandarkan, karena yang berdar di Internet beda-beda,”ucap Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Pemkab Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan lambang daersh bisa mengakses di website remsi Pemda Gunungkidul. Agar semuanya dapat seragam tanpa ada perbedaan-perbedaan.
Menurutnya, secara menyeluruh tidak ada perbedaan dan perubahan dalam setiap komponen dan makna yang berada di dalam lambang daerah.
“Lambang daerah masih sesuai Perda 1 Tahun 1968. Dalam Perda tersebut menjelaskan mengenai setiap bentuk dan makna di masing-masing komponen,” pungkasnya
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
