Pemerintahan
Banyak Simpang Siur di Internet, Pemkab Tetapkan Gambar Lambang Resmi Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)- Melalui Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 267/KTSP/2025, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan Standarisasi Gambar Digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul. Standarisasi digital ini dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan lambang pemerintah daerah yang beredar di internet.
Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho mengatakan, tahun 2025 lalu Bupati Gunungkidul membentuk tim standarisasi gambar digital lambang daerah Kabupaten Gunungkidul. Tim yang dibentuk dimaksudkan untuk merumuskan standarisasi dan digitalisasi lambang daerah.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi bahan penerapan keputusan standarisasi dan digitalisasi yang diterapkan. Diantatanya bahwa Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul mengandung makna kepribadian bangsa Indonesia, yang mempunyai nilai positif bagi Kabupaten Gunungkidul dan yang selalu dapat membangkitkan semangat membangun bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Petimbangan lain yakni bahwa pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul tidak dilengkapi dengan gambar digital sehingga untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul perlu adanya standardisasi gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan lambang daerah mengetahui yang semestinya digunakan. Sebab selama ini lambang daerah Gunungkidul yang beredar secara umum sudah ada proses distorsi dan proses-proses lainnya. Sehingga banyak yang tidak sesuai dan tidak seragam.

“Bukan pergantian hanya menstandarkan, karena yang berdar di Internet beda-beda,”ucap Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Pemkab Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan lambang daersh bisa mengakses di website remsi Pemda Gunungkidul. Agar semuanya dapat seragam tanpa ada perbedaan-perbedaan.
Menurutnya, secara menyeluruh tidak ada perbedaan dan perubahan dalam setiap komponen dan makna yang berada di dalam lambang daerah.
“Lambang daerah masih sesuai Perda 1 Tahun 1968. Dalam Perda tersebut menjelaskan mengenai setiap bentuk dan makna di masing-masing komponen,” pungkasnya
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
