Pemerintahan
Banyak Simpang Siur di Internet, Pemkab Tetapkan Gambar Lambang Resmi Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)- Melalui Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 267/KTSP/2025, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan Standarisasi Gambar Digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul. Standarisasi digital ini dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan lambang pemerintah daerah yang beredar di internet.
Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho mengatakan, tahun 2025 lalu Bupati Gunungkidul membentuk tim standarisasi gambar digital lambang daerah Kabupaten Gunungkidul. Tim yang dibentuk dimaksudkan untuk merumuskan standarisasi dan digitalisasi lambang daerah.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi bahan penerapan keputusan standarisasi dan digitalisasi yang diterapkan. Diantatanya bahwa Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul mengandung makna kepribadian bangsa Indonesia, yang mempunyai nilai positif bagi Kabupaten Gunungkidul dan yang selalu dapat membangkitkan semangat membangun bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Petimbangan lain yakni bahwa pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul tidak dilengkapi dengan gambar digital sehingga untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul perlu adanya standardisasi gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan lambang daerah mengetahui yang semestinya digunakan. Sebab selama ini lambang daerah Gunungkidul yang beredar secara umum sudah ada proses distorsi dan proses-proses lainnya. Sehingga banyak yang tidak sesuai dan tidak seragam.

“Bukan pergantian hanya menstandarkan, karena yang berdar di Internet beda-beda,”ucap Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Pemkab Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan lambang daersh bisa mengakses di website remsi Pemda Gunungkidul. Agar semuanya dapat seragam tanpa ada perbedaan-perbedaan.
Menurutnya, secara menyeluruh tidak ada perbedaan dan perubahan dalam setiap komponen dan makna yang berada di dalam lambang daerah.
“Lambang daerah masih sesuai Perda 1 Tahun 1968. Dalam Perda tersebut menjelaskan mengenai setiap bentuk dan makna di masing-masing komponen,” pungkasnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
