Pemerintahan
Banyak Simpang Siur di Internet, Pemkab Tetapkan Gambar Lambang Resmi Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)- Melalui Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 267/KTSP/2025, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan Standarisasi Gambar Digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul. Standarisasi digital ini dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan lambang pemerintah daerah yang beredar di internet.
Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho mengatakan, tahun 2025 lalu Bupati Gunungkidul membentuk tim standarisasi gambar digital lambang daerah Kabupaten Gunungkidul. Tim yang dibentuk dimaksudkan untuk merumuskan standarisasi dan digitalisasi lambang daerah.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi bahan penerapan keputusan standarisasi dan digitalisasi yang diterapkan. Diantatanya bahwa Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul mengandung makna kepribadian bangsa Indonesia, yang mempunyai nilai positif bagi Kabupaten Gunungkidul dan yang selalu dapat membangkitkan semangat membangun bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Petimbangan lain yakni bahwa pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul tidak dilengkapi dengan gambar digital sehingga untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul perlu adanya standardisasi gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan lambang daerah mengetahui yang semestinya digunakan. Sebab selama ini lambang daerah Gunungkidul yang beredar secara umum sudah ada proses distorsi dan proses-proses lainnya. Sehingga banyak yang tidak sesuai dan tidak seragam.

“Bukan pergantian hanya menstandarkan, karena yang berdar di Internet beda-beda,”ucap Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Pemkab Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan lambang daersh bisa mengakses di website remsi Pemda Gunungkidul. Agar semuanya dapat seragam tanpa ada perbedaan-perbedaan.
Menurutnya, secara menyeluruh tidak ada perbedaan dan perubahan dalam setiap komponen dan makna yang berada di dalam lambang daerah.
“Lambang daerah masih sesuai Perda 1 Tahun 1968. Dalam Perda tersebut menjelaskan mengenai setiap bentuk dan makna di masing-masing komponen,” pungkasnya
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
