Pemerintahan
Banyak Simpang Siur di Internet, Pemkab Tetapkan Gambar Lambang Resmi Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)- Melalui Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 267/KTSP/2025, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan Standarisasi Gambar Digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul. Standarisasi digital ini dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan lambang pemerintah daerah yang beredar di internet.
Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho mengatakan, tahun 2025 lalu Bupati Gunungkidul membentuk tim standarisasi gambar digital lambang daerah Kabupaten Gunungkidul. Tim yang dibentuk dimaksudkan untuk merumuskan standarisasi dan digitalisasi lambang daerah.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi bahan penerapan keputusan standarisasi dan digitalisasi yang diterapkan. Diantatanya bahwa Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul mengandung makna kepribadian bangsa Indonesia, yang mempunyai nilai positif bagi Kabupaten Gunungkidul dan yang selalu dapat membangkitkan semangat membangun bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Petimbangan lain yakni bahwa pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul tidak dilengkapi dengan gambar digital sehingga untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul perlu adanya standardisasi gambar digital Lambang Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, dimaksudkan agar masyarakat yang membutuhkan lambang daerah mengetahui yang semestinya digunakan. Sebab selama ini lambang daerah Gunungkidul yang beredar secara umum sudah ada proses distorsi dan proses-proses lainnya. Sehingga banyak yang tidak sesuai dan tidak seragam.

“Bukan pergantian hanya menstandarkan, karena yang berdar di Internet beda-beda,”ucap Kepala Bagian Organisasi Asisten Administrasi Pemkab Gunungkidul, Wahyu Ardi Nugroho.
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan lambang daersh bisa mengakses di website remsi Pemda Gunungkidul. Agar semuanya dapat seragam tanpa ada perbedaan-perbedaan.
Menurutnya, secara menyeluruh tidak ada perbedaan dan perubahan dalam setiap komponen dan makna yang berada di dalam lambang daerah.
“Lambang daerah masih sesuai Perda 1 Tahun 1968. Dalam Perda tersebut menjelaskan mengenai setiap bentuk dan makna di masing-masing komponen,” pungkasnya
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized6 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Uncategorized1 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
