Pemerintahan
Berdiri di Tanah Kas Kalurahan, Bangunan Hotel di Girisubo Disegel Petugas
Girisubo,(pidjar.com)–Penginapan atau Hotel Suling Indah yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo, resmi ditutup oleh jajaran pemerintah DIY pada Senin (4/5/2026). Penutupan ini karena bangunan tersebut menyalahi aturan, melanggar ketentuan atas pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Retno Kusharjanti, mengatakan penggunaan tanah kas kalurahan untuk usaha penginapan merupakan pelanggaran aturan.
“Pemanfaatan tanah kas kalurahan untuk penginapan atau hotel tidak diperbolehkan. Ini sudah diatur dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, yang melarang penggunaan tanah kalurahan untuk tempat tinggal, hotel, maupun bentuk penginapan lainnya,” ujar Retno.
Pihaknya sejak beberapa saktu lalu telah melakukan investigasi di lapangan. Didapati, tanah kas kalurahan di Pucung, Girisubo justru digunakan untuk hotel atau penginapan dan telah sempat beroperasi.
Lahan yang digunakan memiliki luas kurang lebih 900 meter persegi dan tidak memiliki izin pemanfaatan. Karena itu, penertiban harus dilakukan. Puluhan petugas dari Satpol PP, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Panitikismo, Lurah hingga Kapanewon menyaksikan penutupan tersebut.

“Hari ini (Senin) bangunan ini kita tutup. Sudah berkoordinasi dengan pemilik atau pengguna,” kata dia.
“Kami sudah menyampaikan agar dilakukan pembongkaran. Namun pihak pengguna tidak bersedia, sehingga bangunan ini kami serahkan ke kalurahan untuk tindak lanjut,” tegasnya.
Menurut Retno, setelah proses pembongkaran dilakukan, lahan tersebut akan dikembalikan sesuai peruntukan tata ruang.
“Nanti kami koordinasikan dengan tim pengendalian dan pengawasan pemanfaatan pertanahan. Setelah dibongkar, fungsi tanah harus dikembalikan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penutupan ini menjadi penegasan bahwa pemanfaatan tanah kas desa tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized1 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
