Hukum
Bocah Kelas 2 SMA Yang Berusaha Perkosa Lansia Ternyata Kecanduan Pornografi
Wonosari,(pidjar.com)–Fakta miris terungkap pada kasus dugaan percobaan perkosaan yang terjadi di wilayah Padukuhan Ngrunggo, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen beberapa waktu lalu. Pelaku yang masih pelajar kelas 2 di sebuah SMA diduga mengalami kecanduan menonton video porno. MNF, warga Banaran, Kapanewon Playen saat ini sudah beberapa waktu ini ditahan di Lapas Anak Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray melalui KBO Satreskrim Ipda Sumadi Mardi Utomo menjelaskan, pada saat kejadian, MNF memang telah melakukan perencanaan. Dia menunggu mangsa di lokasi yang sepi.
Kebetulan kala itu, Semi (69) warga Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, sedang berkendara menuju ke ladangnya. Pelaku secara diam-diam lantas membuntuti korban. Begitu Semi memarkirkan sepeda motornya, MNF langsung menyergap dari belakang.
“Pelaku membekap mulut korban,” beber Sumadi, Kamis (12/02/2026).
Di tengah pergumulan yang terjadi kemudian, MNF sempat memelorotkan celananya untuk melakukan aksinya. Namun kemudian, korban yang berhasil melepas bekapan langsung berteriak-teriak meminta tolong. Akhirnya, MNF yang panik lantas melarikan diri.

“Pelaku ini mencari korban secara acak dengan menunggu di lokasi-lokasi sepi,” imbuh dia.
Kasat Reskrim sendiri langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hanya berselang sejak beberapa waktu dari kejadian, polisi akhirnya berhasil membekuk MNF tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta HP milik pelaku.
Dari hasil pendalaman, di history penelusuran HPnya, diketahui MNF seringkali membuka website-website yang berbau pornografi.
“Bisa dibilang pelaku ini kecanduan pornografi dan berusaha menyalurkan nafsunya,” beber dia.
Atas perbuatannya, MNF dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kini pelaku masih ditahan dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized1 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
