Hukum
Bocah Kelas 2 SMA Yang Berusaha Perkosa Lansia Ternyata Kecanduan Pornografi
Wonosari,(pidjar.com)–Fakta miris terungkap pada kasus dugaan percobaan perkosaan yang terjadi di wilayah Padukuhan Ngrunggo, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen beberapa waktu lalu. Pelaku yang masih pelajar kelas 2 di sebuah SMA diduga mengalami kecanduan menonton video porno. MNF, warga Banaran, Kapanewon Playen saat ini sudah beberapa waktu ini ditahan di Lapas Anak Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray melalui KBO Satreskrim Ipda Sumadi Mardi Utomo menjelaskan, pada saat kejadian, MNF memang telah melakukan perencanaan. Dia menunggu mangsa di lokasi yang sepi.
Kebetulan kala itu, Semi (69) warga Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, sedang berkendara menuju ke ladangnya. Pelaku secara diam-diam lantas membuntuti korban. Begitu Semi memarkirkan sepeda motornya, MNF langsung menyergap dari belakang.
“Pelaku membekap mulut korban,” beber Sumadi, Kamis (12/02/2026).
Di tengah pergumulan yang terjadi kemudian, MNF sempat memelorotkan celananya untuk melakukan aksinya. Namun kemudian, korban yang berhasil melepas bekapan langsung berteriak-teriak meminta tolong. Akhirnya, MNF yang panik lantas melarikan diri.

“Pelaku ini mencari korban secara acak dengan menunggu di lokasi-lokasi sepi,” imbuh dia.
Kasat Reskrim sendiri langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hanya berselang sejak beberapa waktu dari kejadian, polisi akhirnya berhasil membekuk MNF tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta HP milik pelaku.
Dari hasil pendalaman, di history penelusuran HPnya, diketahui MNF seringkali membuka website-website yang berbau pornografi.
“Bisa dibilang pelaku ini kecanduan pornografi dan berusaha menyalurkan nafsunya,” beber dia.
Atas perbuatannya, MNF dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kini pelaku masih ditahan dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized3 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
