Hukum
Bocah Kelas 2 SMA Yang Berusaha Perkosa Lansia Ternyata Kecanduan Pornografi
Wonosari,(pidjar.com)–Fakta miris terungkap pada kasus dugaan percobaan perkosaan yang terjadi di wilayah Padukuhan Ngrunggo, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen beberapa waktu lalu. Pelaku yang masih pelajar kelas 2 di sebuah SMA diduga mengalami kecanduan menonton video porno. MNF, warga Banaran, Kapanewon Playen saat ini sudah beberapa waktu ini ditahan di Lapas Anak Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray melalui KBO Satreskrim Ipda Sumadi Mardi Utomo menjelaskan, pada saat kejadian, MNF memang telah melakukan perencanaan. Dia menunggu mangsa di lokasi yang sepi.
Kebetulan kala itu, Semi (69) warga Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, sedang berkendara menuju ke ladangnya. Pelaku secara diam-diam lantas membuntuti korban. Begitu Semi memarkirkan sepeda motornya, MNF langsung menyergap dari belakang.
“Pelaku membekap mulut korban,” beber Sumadi, Kamis (12/02/2026).
Di tengah pergumulan yang terjadi kemudian, MNF sempat memelorotkan celananya untuk melakukan aksinya. Namun kemudian, korban yang berhasil melepas bekapan langsung berteriak-teriak meminta tolong. Akhirnya, MNF yang panik lantas melarikan diri.

“Pelaku ini mencari korban secara acak dengan menunggu di lokasi-lokasi sepi,” imbuh dia.
Kasat Reskrim sendiri langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hanya berselang sejak beberapa waktu dari kejadian, polisi akhirnya berhasil membekuk MNF tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta HP milik pelaku.
Dari hasil pendalaman, di history penelusuran HPnya, diketahui MNF seringkali membuka website-website yang berbau pornografi.
“Bisa dibilang pelaku ini kecanduan pornografi dan berusaha menyalurkan nafsunya,” beber dia.
Atas perbuatannya, MNF dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kini pelaku masih ditahan dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized1 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
