Hukum
Bocah Kelas 2 SMA Yang Berusaha Perkosa Lansia Ternyata Kecanduan Pornografi
Wonosari,(pidjar.com)–Fakta miris terungkap pada kasus dugaan percobaan perkosaan yang terjadi di wilayah Padukuhan Ngrunggo, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen beberapa waktu lalu. Pelaku yang masih pelajar kelas 2 di sebuah SMA diduga mengalami kecanduan menonton video porno. MNF, warga Banaran, Kapanewon Playen saat ini sudah beberapa waktu ini ditahan di Lapas Anak Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray melalui KBO Satreskrim Ipda Sumadi Mardi Utomo menjelaskan, pada saat kejadian, MNF memang telah melakukan perencanaan. Dia menunggu mangsa di lokasi yang sepi.
Kebetulan kala itu, Semi (69) warga Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, sedang berkendara menuju ke ladangnya. Pelaku secara diam-diam lantas membuntuti korban. Begitu Semi memarkirkan sepeda motornya, MNF langsung menyergap dari belakang.
“Pelaku membekap mulut korban,” beber Sumadi, Kamis (12/02/2026).
Di tengah pergumulan yang terjadi kemudian, MNF sempat memelorotkan celananya untuk melakukan aksinya. Namun kemudian, korban yang berhasil melepas bekapan langsung berteriak-teriak meminta tolong. Akhirnya, MNF yang panik lantas melarikan diri.

“Pelaku ini mencari korban secara acak dengan menunggu di lokasi-lokasi sepi,” imbuh dia.
Kasat Reskrim sendiri langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hanya berselang sejak beberapa waktu dari kejadian, polisi akhirnya berhasil membekuk MNF tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta HP milik pelaku.
Dari hasil pendalaman, di history penelusuran HPnya, diketahui MNF seringkali membuka website-website yang berbau pornografi.
“Bisa dibilang pelaku ini kecanduan pornografi dan berusaha menyalurkan nafsunya,” beber dia.
Atas perbuatannya, MNF dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kini pelaku masih ditahan dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized11 jam yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized5 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized7 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
