Hukum
Bocah Kelas 2 SMA Yang Berusaha Perkosa Lansia Ternyata Kecanduan Pornografi
Wonosari,(pidjar.com)–Fakta miris terungkap pada kasus dugaan percobaan perkosaan yang terjadi di wilayah Padukuhan Ngrunggo, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen beberapa waktu lalu. Pelaku yang masih pelajar kelas 2 di sebuah SMA diduga mengalami kecanduan menonton video porno. MNF, warga Banaran, Kapanewon Playen saat ini sudah beberapa waktu ini ditahan di Lapas Anak Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray melalui KBO Satreskrim Ipda Sumadi Mardi Utomo menjelaskan, pada saat kejadian, MNF memang telah melakukan perencanaan. Dia menunggu mangsa di lokasi yang sepi.
Kebetulan kala itu, Semi (69) warga Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, sedang berkendara menuju ke ladangnya. Pelaku secara diam-diam lantas membuntuti korban. Begitu Semi memarkirkan sepeda motornya, MNF langsung menyergap dari belakang.
“Pelaku membekap mulut korban,” beber Sumadi, Kamis (12/02/2026).
Di tengah pergumulan yang terjadi kemudian, MNF sempat memelorotkan celananya untuk melakukan aksinya. Namun kemudian, korban yang berhasil melepas bekapan langsung berteriak-teriak meminta tolong. Akhirnya, MNF yang panik lantas melarikan diri.
“Pelaku ini mencari korban secara acak dengan menunggu di lokasi-lokasi sepi,” imbuh dia.
Kasat Reskrim sendiri langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hanya berselang sejak beberapa waktu dari kejadian, polisi akhirnya berhasil membekuk MNF tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta HP milik pelaku.
Dari hasil pendalaman, di history penelusuran HPnya, diketahui MNF seringkali membuka website-website yang berbau pornografi.
“Bisa dibilang pelaku ini kecanduan pornografi dan berusaha menyalurkan nafsunya,” beber dia.
Atas perbuatannya, MNF dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kini pelaku masih ditahan dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
-
Uncategorized5 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial6 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized5 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized5 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
