Uncategorized
DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Atasi Lima Masalah Besar Petani, dari Modal hingga Pemasaran
Wonosari, (pidjar.com)-DPRD Kabupaten Gunungkidul tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab lima persoalan utama yang selama ini membelit petani, mulai dari keterbatasan modal, pemasaran hasil panen, akses teknologi, kelembagaan petani, hingga rendahnya posisi tawar di pasar.
Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan penyusunan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Menurutnya, regulasi itu disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan nyata yang dihadapi petani di Gunungkidul.
“Regulasi harus mampu menyelesaikan masalah, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah,” kata Endang, Kamis.
Ia menjelaskan, sektor pertanian di Gunungkidul memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan daerah lain. Selain didominasi kawasan karst dengan keterbatasan sumber air, sebagian besar lahan pertanian di Gunungkidul merupakan lahan kering yang rentan terdampak kekeringan saat musim kemarau.
Di tengah kondisi tersebut, petani masih harus menghadapi berbagai persoalan klasik. Mulai dari sulitnya memperoleh permodalan usaha tani, terbatasnya akses pemasaran hasil panen, rendahnya pemanfaatan teknologi pertanian, lemahnya kelembagaan petani, hingga posisi tawar yang masih rendah di hadapan pelaku pasar.

“Raperda ini bertujuan menjawab berbagai tantangan tersebut, meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan, hingga memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen,” ujarnya.
Endang mengatakan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdiri atas 10 bab yang mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan usaha tani, pengawasan, pendanaan hingga peran masyarakat.
Apabila nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi petani sekaligus mempermudah akses terhadap pembiayaan, pendampingan usaha tani, dan berbagai program pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menyatakan pemerintah daerah mendukung pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi khusus dibutuhkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi petani sekaligus memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
“Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung keberlanjutan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Gunungkidul,” kata Joko.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized1 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
