Uncategorized
DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Atasi Lima Masalah Besar Petani, dari Modal hingga Pemasaran
Wonosari, (pidjar.com)-DPRD Kabupaten Gunungkidul tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab lima persoalan utama yang selama ini membelit petani, mulai dari keterbatasan modal, pemasaran hasil panen, akses teknologi, kelembagaan petani, hingga rendahnya posisi tawar di pasar.
Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan penyusunan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Menurutnya, regulasi itu disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan nyata yang dihadapi petani di Gunungkidul.
“Regulasi harus mampu menyelesaikan masalah, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah,” kata Endang, Kamis.
Ia menjelaskan, sektor pertanian di Gunungkidul memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan daerah lain. Selain didominasi kawasan karst dengan keterbatasan sumber air, sebagian besar lahan pertanian di Gunungkidul merupakan lahan kering yang rentan terdampak kekeringan saat musim kemarau.
Di tengah kondisi tersebut, petani masih harus menghadapi berbagai persoalan klasik. Mulai dari sulitnya memperoleh permodalan usaha tani, terbatasnya akses pemasaran hasil panen, rendahnya pemanfaatan teknologi pertanian, lemahnya kelembagaan petani, hingga posisi tawar yang masih rendah di hadapan pelaku pasar.

“Raperda ini bertujuan menjawab berbagai tantangan tersebut, meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan, hingga memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen,” ujarnya.
Endang mengatakan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdiri atas 10 bab yang mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan usaha tani, pengawasan, pendanaan hingga peran masyarakat.
Apabila nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi petani sekaligus mempermudah akses terhadap pembiayaan, pendampingan usaha tani, dan berbagai program pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menyatakan pemerintah daerah mendukung pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi khusus dibutuhkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi petani sekaligus memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
“Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung keberlanjutan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Gunungkidul,” kata Joko.
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized2 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized4 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized4 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized3 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluKemarau Panjang, 53 Kejadian di Gunungkidul Hanguskan 51 Hektare
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
