fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pilkades Serentak Digelar November Mendatang, Pemkab Gunungkidul Siapkan Dana 3,1 Miliar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Suhu politik di Gunungkidul ditahun 2019 hingga 2020 nampaknya masih akan terus meningkat. Setelah gelaran Pilpres dan Pileg, mendekati akhir tahun ini, Pemkab Gunungkidul akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa di sedikitnya 56 desa yang tersebar di Gunungkidul. Meski masih cukup jauh, pemerintah telah melakukan persiapan, di antaranya regulasi yang akan digunakan sebagai acuan. Di sisi lain penganggaran pun juga tengah dipersiapkan.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M. Farhan mengungkapkan, pilkades serentak tahun 2019 merupakan pemilihan ketiga kalinya yang dilakukan oleh Pemkab Gunungkidul. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar 3,1 miliar untuk biaya penyelenggaraan pilkades.

Dana tersebut akan dibagi oleh pemerintah kepada 56 desa yang menyelenggarakan pilkades dengan besaran yang tidaklah sama. Sesuai dengan kondisi masing-masing desa dan adanya beberapa pertimbangan lainnya. Puluhan desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak ini tersebar di 17 kecamatan di Gunungkidul. Terdapat satu kecamatan yang tidak melaksanakan pilkades yaitu Kecamatan Panggang.

Berita Lainnya  Keluarga Yang Numpang Tinggal di Rumah Orang Tua Akan Dapat Bantuan Pemerintah, Segini Nilainya

“Sudah ada koordinasi dengan semua lini terkait, untuk pembahasan regulasi dan ketentuan lain. Kalau besaran dana yang kami alokasikan tentu mengacu pada kebutuhan desa, tergantung dengan banyak tidaknya jumlah pemilih di desa tersebut,” ujar M. Farhan, Jumat (17/05/2019).

Persiapan-persiapan lain juga terus dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga beberapa lainnya. Ia berharap, pada akhir November 2019 mendatang saat diadakan semua berjalan sesuai dengan aturan. Kemudian diperoleh pula pemimpin yang berkualitas baik, kemudian untuk penyelenggara pun juga akan dibekali dengan beragam pengertian dan regulasi yang berlaku.

Sementara itu kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sudjoko mengungkapkan, jika secara mekanisme dan teknis tidak ada perubahan dalam pelaksanaan pilkades serentak 2019. Namun di Peraturan Bupati Gunungkidul, ada sedikit perubahan dimana jika nantinya terdapat lebih dari lima calon kepala desa, panita memiliki hak untuk melakukan seleksi. Sementara ini aturan seleksi tersebut masih terus dibahas agar tidak ada ketimpangan.

Berita Lainnya  Pemerintah Mulai Siapkan Penambahan Ruang Isolasi di RSUD Wonosari dan Gandeng Rumah Sakit Swasta

“Ya ada sedikit perubahan, tapi tidak berdampak banyak. Secara keseluruhan masih sama saja,” ucap Sudjoko.

Pilkades serentak 2019 ini menurut Sudjoko masih akan menggunakan sistem manual. Dimana menggunakan surat suara seperti pada pemilihan sebelumnya. Namun seiring berkembangnya teknologi, Sudjoko juga memiliki keinginan untuk penyelenggaraan Pilkades dapat dilakukan secara modern menggunakan sistem E-voting layaknya di beberapa daerah lain.

Ia juga menyadari jika perlu persiapan khusus untuk penerapan sistem yang dianggap mampu meminimalisir pengeluaran anggaran dan efisien waktu ini. Mulai dari sumber daya manusia yang memadahi, perangkat lengkap dan kesadaran masyarakatnya.

“Di beberapa daerah sudah ada penerapan sistem ini. Keinginan itu pasti ada, mudah-mudahan tahun-tahun yang akan datang bisa menerapkan. Ini juga sedang ada bahasan ke arah itu,” imbuhnya.

Meski masih beberapa bulan kedepan, di beberapa desa sudah mulai santer terdengar beberapa nama-nama yang nampaknya akan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Strategi demi mencapai kemenangan pun nampaknya juga mulai dipersiapkan oleh para calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemimpin masyatakat di tingkat desa.

Berita Lainnya  Sunaryanta Diperkirakan Jadi Orang Pertama yang Terima Vaksin Covid-19 di Gunungkidul

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler